Buronan Kejari Padang Berhasil Ditangkap, Siap untuk Disidangkan
Kepala Kajari Padang Koswara didampingi Wakajati Sumbar Mukhlis, Aspidsus Kejati Sumbar Arjuna dan tim, konfrensi pers bersama wartawan.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Usai tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) tersangka BSN, dugaan korupsi kredit senilai Rp34 miliar, akhirnya tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), pada Kamis (18/6/2026).
Tersangka yang dikawal oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan Kejati Sumbar, langsung turun dari mobil menuju lantai 4 Kejati Sumbar.
Para wartawan yang menunggu sejak siang hingga malam, membuat tersangka diam seribu bahasa saat disapa wartawan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Koswara didampingi Wakil Kejaksaan Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar Mukhlis, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Arjuna dan tim, saat konfrensi pers bersama wartawan, mengatakan tersangka sudah tiga kali dipanggil namun tidak pernah datang.
"Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Mukhlis.
Wakajati Sumbar ini juga mengatakan sebelum dibawa ke Padang, BSN dititipkan terlebih dahulu di Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) usia penangkapan.
Kajari Padang Koswara menambahkan, sebelumnya penyidik telah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada BSN.
Namun, tersangka tidak pernah hadir sehingga diterbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Januari 2026.
"Selama pemeriksaan hak-hak BSN akan dijamin selama proses berlanjut," tegasnya.
Ia juga menegaskan pelimpahan berkas ke pengadilan akan segera dilakukan usai pemeriksaan BSN sebagai tersangka berjalan.
Usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumbar, BSN langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang untuk menjalani masa penahanan.
Sebelumnya, tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan BSN yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Sumbar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh Bank plat merah Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
Kasus tersebut berawal dari dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi oleh BNI Cabang Padang serta Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2012 hingga 2020.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tanggal 11 Juli 2025, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar.
BSN ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 dan kemudian masuk daftar buronan setelah tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik.
Panggilan pertama dilayangkan untuk pemeriksaan pada 5 Januari 2026, panggilan kedua pada 8 Januari 2026, dan panggilan ketiga pada 14 Januari 2026, namun seluruhnya tidak dipenuhi oleh BSN.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang kemudian menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor B-1/L.3.10/Fd.2/01/2026 tertanggal 22 Januari 2026 terhadap BSN.
Penangkapan dan penahanan BSN menjadi babak baru dalam penanganan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah dan menyita perhatian publik di Sumatera Barat. (*)
Editor :Andry