Hakim PN Pariaman Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Sadis
Palu Pengadilan.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda (24) dalam kasus pembunuhan tiga mahasiswa di Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (2/6/2026).
Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti didampingi hakim anggota Dandi Septian dan Fadilla Kurnia Putri.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti.
Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum membacakan vonis, majelis hakim terlebih dahulu menguraikan kronologi perkara, fakta-fakta persidangan, serta menanggapi nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Majelis hakim menilai seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Terdakwa memenuhi unsur perampasan nyawa orang lain,” ujar hakim.
Dalam perkara ini, Wanda dinyatakan bertanggung jawab atas kematian tiga korban, yakni Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.
Selain menjatuhkan pidana mati, majelis hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban. Sementara barang bukti lainnya ditetapkan untuk disita negara dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai sidang, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Richa Marianas cs, mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Saya sangat tidak terima dengan ketidakadilan ini. Karena dari persidangan itu pembunuhan dilakukan secara spontan, tidak direncanakan. Tapi semuanya dikesampingkan majelis,” katanya kepada wartawaan.
Menurutnya, karena adanya rasa ketidakadlan dalam putusan tersebut, pihaknya akan mengajukan banding. “Kita banding,” sambungnya.
Kasus ini sempat menghebohkan publik pada pertengahan Juni 2025 lalu. Wanda yang bekerja sebagai satpam di salah satu pabrik bata di Padang Pariaman ditangkap setelah potongan tubuh korban ditemukan warga di sejumlah lokasi, mulai dari Padang Pariaman hingga Kota Padang.
Potongan tubuh tersebut kemudian teridentifikasi sebagai Septia Adinda. Kasus terungkap setelah jasad salah satu korban ditemukan terkubur di dalam sumur tua di belakang rumah orang tua pelaku.
Dalam penyelidikan terungkap, Septia Adinda dibunuh dan dimutilasi dengan motif utang-piutang senilai Rp3,5 juta. Sementara dua korban lainnya, Siska dan Adek, diketahui dibunuh terdakwa pada tahun 2024.(*)
Editor :Andry