Rapel Gaji 241 Guru PPPK Sumbar Akan Dibayarkan Bulan November

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatra Barat, H. Helmi.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya 241 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti Pembinaan Kepegawaian sekaligus penandatanganan Rekening baru Gaji PPPK, Sabtu (12/11/2022) kemaren.
Kegiatan pembinaan Kepegawaian ini dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatra Barat, H. Helmi didampingi Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, H. Hendri Pani Dias bersama SubKoordinator Bidang Penmad, Jhon Of Rizal One dan Amrizal.
Mengawali arahannya, Kakanwil mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi nyata guru PPPK ini dalam mencerdaskan anak-anak bangsa khususnya di tempat tugas masing masing.
Kakanwil Kemenag Sumbar, akan terus berusaha bagaimana anggaran yang 11 Milyar untuk 241 guru ini bisa masuk ke dalam pagu anggaran dan bisa segera bermanfaat bagi PPPK.
"Jika ingin kualitas madarsah baik maka kualitas guru harus ditingkatkan. Meningkatkan kualitas guru harus difikirkan kesejahteraannya. Bagaimana guru yang sabar dan mempunyai kinerja bagus ini, gaji dan tunjangannya bisa segera dibayarkan," katanya.
Ia pun berharap, proses tersebut mudah mudahan membawa berkah dan bisa meningkatkan kinerja tenaga pendidik.
Semantara itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Hendri Pani Dias mengatakan, rekening baru ini akan dipergunakan untuk pembayaran rapel dan gaji bulan guru, yang akan dibayarkan pada bulan November ini.
"Pembayaran tapel gaji PPPK ini terhitung sejak bulan Juli 2022 hingga bulan November 2022. Ada sekitar 11 Milyar anggaran yang akan dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji PPPK," jelas Kabid l.
Dijelaskan terdapat 241 guru yang hadir ini sudah mengikuti proses yang cukup panjang untuk sampai di titik PPPK.
Akhirnya proses yang panjang membuahkan hasil. Ia berharap sisanya yang 900 orang lagi guru dan tenaga kependidikan yang masuk kategori 2, bisa ikut tes PPPK yang akan dilaksanakan pada tahun depan.
Kemudian terkait pencairan gaji pada tahun 2022 ini, untuk mempermudah relokasi dan revisi anggaran, pembayaran gaji dan tunjangan PPPK ada di Kanwil.
"Untuk 2023 dan seterusnya ada dua kemungkinan di Kemenag kab kota atau tetap di Kanwil," tutupnya. (*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kanwil Kemenag Sumbar