Ketua Peradi Padang Miko Kamal: Main Hakim Sendiri Tidak Dibenarkan

Usai melakukan sosialisasi hukum kepada siswa/siswi DPC Peradi Kota Padang foto bersama. Ist
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Melakukan tindakan main hakim sendiri, tentunya tidak dibolehkan. Pasalnya, negara Indonesia adalah negara hukum yang memiliki aturan hukum.
"Orang yang main hakim sendiri, dapat dikenakan sangsi. Contoh orang yang ketahuan melakukan pencurian, tidak boleh dipukul atau dikeroyok bersama-sama. Namun ditangkap dan diserahkan kepolisi bersama barang bukti untuk seterusnya diproses," kata Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang Miko Kamal didampingi penasehat DPC Peradi Padang Herman Amir dan pengurus lainnya, saat
Goes to School (PGtS) yang digelar di SMA Dr Abdullah Ahmad PGAI Padang, Rabu (9/11).
Ia menegaskan bahwa main hakim sendiri tidak dikenal dalam konsep negara hukum (rechtsstaat).
"Pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang bisa dijerat dengan pasal 170 jo. 358 KUHP," tegasnya.
Sementara itu, penasihat DPC Peradi Padang, Herman Amir menyampaikan pentingnya siswa mematuhi semua aturan lalu lintas yang berlaku. Misal, siswa yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) harus senantiasa menggunakan helm saat berkendara di jalan raya. Sanksi hukum bagi pengendara yang tidak menggunakan helm adalah penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.
Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah PGAI Wendra Efendi, menyampaikan kegembiraannya atas dipilihnya perguruan PGAI sebagai sekolah ke 6 yang dikunjungi Peradi Cabang Padang dalam kegiatan PGtS.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh beberapa orang pengurus DPC Peradi Padang diantaranya Sekretaris Mevrizal, Wakil Ketua Sanidjar, Danil Mulia, Yudi. (*)
Editor :Riki Abdillah