DPO Hampir Dua Tahun Terpidana Kasus Penipuan Akhirnya Ditangkap Kejaksaan

Konferensi Pers Kejari Padang atas penangkapan DPO kasus penipuan, Senin (7/11/2022)
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Memakai baju rompi merah dengan tulisan Tahanan Kejaksaan Negeri Padang, terpidana kasus penipuan, Ahmad Safwi (41) yang buron hampir dua tahun, akhirnya ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang di Kebon Jeruk, Jakarta.
Disebutkan dalam jumpa pers di Kejari Padang, Senin (7/11)) malam, penangkapan terhadap terpidana Ahmad dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB.
"Permohonan untuk pencarian terpidana disampaikan Kejari Padang. Kami tindak lanjuti dengan kolaborasi dengan Kejagung, Kejati DKI Jakarta. Selanjutnya dikumpul bukti-bukti," ujar Asintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin.
Terhadap informasi yang dikumpulkan, terpidana terverifikasi berada di Jakarta. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan stakeholder pusat untuk melakukan penangkapan.
"Jumlah tim ada sebelas orang, berangkat Minggu malam (6/11). Sampai Jakarta langsung bergerak ke objek pengamatan," ujar Asintel Kejati Sumbar.
Setelah tim sampai di kediaman terpidana, terpidana ada di tempat itu. Kemudian dilakukan pendekatan yang persuasif, lalu terpidana ditangkap.
"Putusan Makamah Agung (MA) terhadap kasasi jaksa, bahwa terpidana bersalah dan sudah inkrah. Selanjutnya terpidana dibawa ke Padang. Diketahui oleh keluarga," kata Asintel.
Sementara itu, Kepala Kejari Padang, M. Fatria mengatakan kasus ini sudah cukup lama. Pengadilan Negeri Padang memutus kasus ini pada 2019, terdakwa terpidana dibebaskan.
Kemudian, atas hasil ini jaksa melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan putusan MA pada 3 Maret 2020, terpidana terbukti bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.
Atas putusan MA ini terpidana tidak menanggapi pemanggilan jaksa untuk eksekusi hukuman.
"Hingga kemudian pada 18 Februari 2021 diterbitkan DPO terhadap terpidana. Hingga pemanggilan ketiga, terpidana tidak muncul. Kemudian Kejari Padang minta tolong ke Kejati Sumbar untuk membantu," kata Kejari Padang.
Read more info "DPO Hampir Dua Tahun Terpidana Kasus Penipuan Akhirnya Ditangkap Kejaksaan" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejari Padang