DPO Hampir Dua Tahun Terpidana Kasus Penipuan Akhirnya Ditangkap Kejaksaan

Konferensi Pers Kejari Padang atas penangkapan DPO kasus penipuan, Senin (7/11/2022)
Seperti diketahui sebelumnya, Ahmad Safwi (41), alias Ahmad, warga Bengkong Harapan 1 RT 01/RW 02 Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong Kota Batam, menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Juni 2019.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut, didakwa dengan ancaman pidana Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, atas dugaan kasus dugaan penggelapan terhadap saksi yang sekaligus korban, Rosman Muchtar.
Dalam dakwaan disebutkan, berawal Februari 2017, terdakwa meminta Zulkifli untuk berkordinasi dengan korban Rosman Muchtar berinvestasi pengiriman cooper slag.
Terdakwa memperlihatkan cooper slag yang disebutkan. Korban melihat langsung, percaya, mengirimkan uang Rp.900 juta pada Mei 2017.
Kemudian, Zulkifli menemui Rosman Muchtar di Kantor PT Falahindo di Kelurahan Gunung Pangilun, Padang. Setelah bertemu Rosman Muchtar, kemudian Zulkifli menyampaikan maksud dari terdakwa Ahmad, kepada Rosman Muchtar.
Yakni, untuk mengajak Rosman Muchtar sebagai investor pengiriman cooper flag dari Batam. Di mana pengurusan pengangkutan serta surat menyurat dilakukan oleh terdakwa Ahmad.
JPU menyebutkan, wktu itu dijelaskan oleh Zulkifli kepada saksi Rosman Muchtar, bahwa modal seluruhnya Rp1.150 juta ditambah pajak Rp150 juta. Sehingga modal yang dibutuhkan adalah Rp1,3 miliar, dan dijanjikan keuntungan mencapai Rp450 juta.
Berdasarkan pembicaraan tersebut, terdakwa Ahmad menjelaskan, bahwa cooper slag ada dan bisa dimuat untuk dua tongkang kapal. Setelah itu, Rosman Muchtar diminta oleh terdakwa Ahmad, untuk datang melihat cooper slag tersebut di Batam.
Mendengar penjelasan terdakwa Ahmad, Rosman Muchtar pun merasa yakin dan percaya, sehingga pada 11 Maret 2017, Rosman Muchtar berangkat menuju Kota Batam.
Setelah bertemu dengan terdakwa Ahmad di Kota Batam, Rosman Muchtar pun dibawa oleh terdakwa Ahmad untuk melihat-lihat gudang cooper slag. Pada 24 Maret 2017, Rosman Muchtar dihubungi terdakwa dan menyatakan surat-surat/dokumen barang berupa cooper slag yang akan dimuat dan dikirim sudah lengkap. (*)
Read more info "DPO Hampir Dua Tahun Terpidana Kasus Penipuan Akhirnya Ditangkap Kejaksaan" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejari Padang