Tingkatkan Investasi Sumbar, Gubernur Mahyeldi Buka FGD Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Gubernur Mahyeldi, saat membuka FGD Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Aula Istana Bung Hatta, Bukittinggi, Selasa (8/11/2022).
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Pasca disahkankannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) pada awal tahun yang lalu, maka langkah selanjutnya membuat regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah sebagai pedoman yang lebih teknis dalam pelaksanaannya.
Meskipun sampai pada saat ini kita masih menunggu regulasi turunan pertama dari Undang-Undang tersebut berupa Peraturan Pemerintah, akan tetapi untuk percepatanya, daerah terus menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembuatan Peraturan Daerah, yang salah satunya adalah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD).
"Karena itulah hari ini kita laksanakan FGD, dengan melibatkan seluruh unsur yang terkait agar hasil Ranperda dapat menjadi lebih sempurna. Apalagi dengan narasumber yang sangat ahli dibidangnya, Ketua Tim Penyusun dan anggota yang tidak kita ragukan lagi kemampuanya, dan peserta rapat yang kompeten, maka hasil FGD ini tentu akan mengoptimalisasi pendapatan Asli Daerah terutama pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tentu saja tidak memberatkan masyarakat," demikian disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi, saat membuka FGD Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Aula Istana Bung Hatta, Bukittinggi, Selasa (8/11/2022).
Melalui pemaparan lebih lanjut, gubernur menyampaikan beberapa pertimbangan yang perlu dicermati dan didalami bersama sebagai bahan diskusi FGD.
Diantaranya menurut Buya Mahyeldi, bahwa tujuan dari UU HKPD adalah untuk perwujudan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif, transparan, akuntable dan berkeadilan. Dalam mewujudkannya terdapat 4 pilar, diantaranya jika dikaitkan dengan Pendapatan Daerah maka terdapat pada pilar ke dua yaitu Mengembangkan Sistem Pajak Daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien.
"Kalau kita lihat lebih jauh lagi maka terdapat pasal-pasal di dalam UU HKPD yang berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu pada pasal 4 sampai dengan pasal 105. Rumusan dari Pasal-Pasal tersebut sejatinya bertujuan untuk mendorong desentralisasi yang lebih berkualitas dan mendorong kemandirian daerah demi kepentingan masyarakat melalui peningkatan kinerja daerah," lanjut gubernur.
"Peningkatan kinerja daerah tersebut merupakan bentuk akuntabilitas atau pertanggungjawaban kepada seluruh masyarakat, bahwa setiap rupiah yang kita ambil melalui Pajak dan Retribusi ini sudah memenuhi azaz keadilan dan dipergunakan kemakmuran masyarakat," sambung Buya.
Read more info "Tingkatkan Investasi Sumbar, Gubernur Mahyeldi Buka FGD Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Diskominfotik Sumbar