Tingkatkan Investasi Sumbar, Gubernur Mahyeldi Buka FGD Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Gubernur Mahyeldi, saat membuka FGD Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Aula Istana Bung Hatta, Bukittinggi, Selasa (8/11/2022).
Catatan lain yang disampaikan gubernur adalah, bahwa meskipun terdapat penyederhanaan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), hal tersebut tidak mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah.
Hal lain yang senantiasa menjadi pertimbangan dalam merumuskan reformasi pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, tutur gubernur adalah semangat untuk mendorong kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja.
Oleh karena itu UU HKPD ini juga memberikan dukungan terhadap usaha kecil yang kesemuanya itu diyakini akan bermuara kepada meningkatnya kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusunan Naskah Akademis Ranperda dan Retribusi Daerah Propinsi Sumbar DR. Hamdani, yang saat ini juga menjabat Staf Ahli Mendagri bidang Ekonomi dan Pembangunan, bahwa Sumatera Barat tercatat sebagai propinsi pertama yang menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan baik.
"Boleh dikatakan ini jauh lebih baik dan lebih maju," ucap Hamdani.
Untuk diketahui, Perubahan Pengaturan Pajak Daerah termasuk tarif dalam rangka meningkatkan PAD secara terukur melalui penyederhanaan. Salah satu bentuk penyederhanaan adalah reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak dan rasionalisasi Retribusi Daerah dari 32 Jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.
Hadir juga sebagai narasumber dalam FGD ini Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Agus Fathoni, Ketua Komisi ll DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Tanjung, serta Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri.(*)
Read more info "Tingkatkan Investasi Sumbar, Gubernur Mahyeldi Buka FGD Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Diskominfotik Sumbar