Miko Kamal: Penerapan Keadilan Restoratif Butuh Kesepahaman Tiga Pilar Penegak Hukum

Usai seminar Ketua Peradi Padang foto bersama.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Perlunya penerapan konsep Keadilan Restoratif (KR), mewujudkan rasa keadilan yang cepat dan berbiaya murah di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, di kalangan advokat mendukung diselenggarakannya konsep KR.
Hal ini sebagaimana yang tertera di dalam Undang Undang Nomor. 23 tahun 2018 tentang Advokat, tugas dari seorang advokat tidak hanya di dalam pengadilan tapi juga di luar pengadilan. Pendampingan klien yang memilih cara penyelesaian perkara melalui KR merupakan tugas dari advokat.
Hal ini yang disebutkan, ketua Peradi Miko Kamal, saat menjadi pembicara pada seminar Hukum Bidkum Polda Sumbar.
"Dibuatnya kesepahaman antara tiga pilar penegak hukum polisi, jaksa dan advokat terkait praktik KR di wilayah hukum Sumatera Barat tentunya menjadi penting," katanya, Jumat (11/11).
Disebutkan, hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman teknis penanganan perkara dengan cara KR di lapangan. Misalnya, apakah perkara yang sudah dikirim SPDP oleh polisi ke kejaksaan masih bisa diselesaikan melalui KR atau tidak. Sebagaimana diketahui, KR adalah konsep yang diperkenalkan di kepolisian dan kejaksaan dalam menyelesaikan perkara-perkara tertentu.
"Di kepolisian, sebagaimana yang termaktub di dalam Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021, batasan perkara yang tidak bisa diselesaikan melalui KR adalah perkara yang tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme, bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, dan bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang," imbuhnya.
Dalam seminar tersebut, dihadiri jajaran kepolisian Polda Sumbar.Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumbar dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang yang juga menjadi pembicara. (*)
Editor :Riki Abdillah