Kuli Bangunan di Padang Ditangkap Usai Gasak Kayu Proyek Rp5 Juta
Terduga pencuri kayu bangunan di kawasan Ulak Karang diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara Jumat (15/5/2026).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara meringkus seorang pria berinisial AIL (39) alias Jejeng yang diduga mencuri kayu bangunan di kawasan Ulak Karang, Jumat (15/5/2026).
Pelaku ditangkap saat sedang bekerja di sebuah proyek bangunan di kawasan Simpang Sari Batu Ulak Karang.
Kapolres Padang melalui Kapolsek Padang Utara, Yuliadi, menyebut penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban pada Mei 2026.
Kasus pencurian itu terungkap ketika korban bernama Iria Munengsih mendatangi bangunan miliknya di Pos Ronda Tepi Pantai, Jalan Bunda Dalam, Ulak Karang Utara, Jumat (8/5/2026).
Korban terkejut setelah mendapati tumpukan kayu berbagai ukuran di lokasi proyek telah hilang.
Kayu ukuran 6/12, 5/10, hingga 5/7 dilaporkan raib digondol pelaku sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Padang Utara memerintahkan Kanit Reskrim, Alfi Nofrizal, untuk memburu pelaku.
"Tim langsung bergerak cepat setelah mengetahui keberadaan pelaku yang sedang bekerja di proyek bangunan di Ulak Karang," ujarnya, Sabtu (16/5/2026).
Setelah sepekan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Jejeng tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mencuri kayu bangunan bersama seorang rekannya.
Rekan pelaku kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 15 batang kayu ukuran 5/10 serta dua batang kayu ukuran 5/12.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Padang Utara untuk proses hukum lebih lanjut," kata Yuliadi.
Tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.(*)
Editor :Andry