150 Kilogram Ganja Digagalkan BNNP Sumbar di Agam, Empat Pelaku Ditangkap
150 kilogram ganja diamankan BNNP Sumatera Barat.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - BNNP Sumatera Barat menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 150 kilogram di Jalan KM 5 Bukittinggi-Medan, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI terkait dugaan penyelundupan ganja dari wilayah Mandailing, Sumatera Utara menuju Bukittinggi.
Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar kemudian melakukan penyelidikan sejak Sabtu (9/5/2026) dengan memantau pergerakan para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan satu unit Toyota Agya warna kuning bernomor polisi BA 1527 XF yang ditumpangi Monarki Islami Pgl Arki dan Dany Ramanda serta satu unit Daihatsu Sigra warna silver bernomor polisi BA 1669 EV yang ditumpangi Afrizal dan Nico Leza Putra.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh karung putih merek terigu yang dibungkus plastik biru berisi 150 kilogram ganja di dalam mobil Daihatsu Sigra.
Rincian barang bukti ganja yang diamankan masing-masing karung nomor satu berisi 22 bungkus, karung nomor dua 32 bungkus, karung nomor tiga 20 bungkus, karung nomor empat 23 bungkus, karung nomor lima 13 bungkus, karung nomor enam 20 bungkus dan karung nomor tujuh 20 bungkus narkotika jenis ganja.
Selain ganja, petugas juga menyita tujuh unit telepon genggam berbagai merek, satu tas sandang warna abu-abu serta dua unit kendaraan yang digunakan para pelaku.
Kepala BNNP Sumatera Barat Brigjen Pol Dr. Ricky Yanuarfi, SH, M.Si mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Sumatera Barat masih menjadi jalur strategis peredaran narkotika dari luar daerah sehingga pengawasan akan terus diperketat.
“BNN bersama seluruh unsur terkait akan terus melakukan tindakan tegas terhadap jaringan narkotika yang mencoba memasukkan barang haram ke wilayah Sumatera Barat,” kata Ricky melalui keterangan tertulis, ditulis Kamis (14/5/2026).
Monarki Islami Pgl Arki diketahui merupakan warga Jalan Kubu Apa, Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Agam dan berprofesi sebagai wiraswasta, sementara Dany Ramanda merupakan pedagang yang tinggal di Jalan Panganak di Bekalang Kampus AKG, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
Pelaku lainnya yakni Afrizal yang tidak bekerja dan tinggal di Jalan Kubu Apa, Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Agam serta Nico Leza Putra yang berprofesi sebagai pedagang ayam dan tinggal di Jalan Panorama, Kecamatan Guguak Panjang.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.(*)
Editor :Andry