Bupati Sijunjung Benny Dwifa Serahkan Sertifikat Tanah Petani Sawit di Nagari Pulasan

Bupati Kabupaten Sijunjung Benny Dwifa Yuswir serahakan sertfitkat tanah bagi petani sawit di Nagari pulasan. Senin (4/3/2023).
SIGAPNEWS.CO.ID | SIJUNJUNG – Bupati Kabupaten Sijunjung Benny Dwifa Yuswir serahakan sertfitkat tanah bagi petani sawit di Nagari pulasan.
Sertifikat itu diserahkan secara simbolis kepada empat orang penerima sertifkat di Gedung Pertemuan Nagari setempat kepada, Senin (4/3/2023).
Pada kesempatan itu, Sebanyak 99 sertikat diserahkan kepada masayarakat petani sawit.
Turud dihadiri Ketua TP-PKK Sijunjung Ny. Nedia Fitri Benny Dwifa, Kadis Pertanian Ronaldi , Camat Tanjung Gadang, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR BPN Sijunjung Adhe Rizal dan undangan lainnya.
Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir dalam arahannya mengatakan Alhamdulillah hari ini kita serahkan sertifikat tanah bagi petani sawit di Nagari pulasan.
“Sertifikat ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap Petani sawit atau buruh tani di Sijunjung Ranah Lansek Manih yang kita cintai ini, " katanya.
Selain itu, Ini juga sebagai upaya Pemerintah dalam mendukung peningkatan legalitas lahan petani rakyat bagi kegiatan PSR.
Kami berharab dengan adanya sertifikat ini dapat meningkatkan taraf hidup dan peningkatan perekonomian.
Jangan sampai sertifikat di gadaikan untuk hal yang tidak produktif,” pesannya.
“Tapi gunakanlah untuk mendapat pinjaman bagi pengembangan usaha mikro, sehingga bisa dikembangkan usaha produktif,” tutupnya.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Sijunjung Adhe Rizal menjelaskan, Untuk Nagari Pulasan kita realisasikan sertifiiat sebanyak 99 sertifikat.
Penyerahan sertifikat ini merupakan rogram Lintas Sektor Peremajaan Sawit Rakyat (PSR),” jelasnya.
Program PSR merupakan salah satu Program Strategis Nasional sebagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit, dengan menjaga luasan lahan, agar perkebunan kelapa sawit dapat dimanfaatkan secara optimal, sekaligus untuk menyelesaikan masalah legalitas lahan yang terjadi.(*)
Editor :Riki Abdillah