Pemprov Sumbar Tetapkan 14 Hari Masa Tanggap Darurat Provinsi

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah saat pertemuan dengan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Senin (11/3/2024).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari mulai tanggal 10 Maret 2024. Penetapan waktu tersebut untuk mempercepat tanggap bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Sumatera.
Keputusan itu disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah usai pertemuan dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, Senin (11/3/2024) di Auditorium Gubernur Sumbar.
“Kami juga sudah menetapkan tanggap darurat, Surat Keputusan (SK) akan segera keluar,” ujarnya.
Dia mengatakan, penunjukan tersebut sudah memenuhi kriteria, sesuai aturan yang berlaku. Salah satu kriteria yang terpenuhi adalah jumlah kabupaten dan kota yang menetapkan waktu tanggap darurat.
Diketahui, total lima kabupaten dan kota di Pulau Sumatera telah menetapkan waktu tanggap darurat menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Pulau Sumatera sejak (7/3/2024).
Daerah yang menetapkan tanggap darurat adalah Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat (Pasbar) dan Padang Pariaman.
Diketahui, banjir yang melanda Sumbar pada Kamis (7/3/2024) telah memakan korban jiwa sebanyak 30 orang. 27 orang diantaranya di Pantai Selatan, 3 orang di Padang Pariaman. Selain itu, 2 orang mengalami luka-luka.
Selain itu, rumah rusak berat sebanyak 871 rumah, rusak sedang 139 rumah, dan rusak ringan 593 rumah.
Dampak lainnya, sebanyak 51 rumah ibadah terdampak, 23 jembatan rusak, 2 unit irigasi rusak. Kemudian 28 sekolah terdampak, 13 ruas jalan terdampak, 5.550 hektare lahan terdampak. Ditambah 7 unit fasilitas perkantoran umum, 1 unit fasilitas kesehatan dan 1.960 hewan terdampak.(adpsb)
Editor :Riki Abdillah