Kasus Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Polda Sumbar segera Panggil Pihak PT MKW sehabis Lebaran

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Menindaklanjuti laporan 11 orang warga ke Polda Sumbar terkait gagalnya mereka berangkat umroh full Ramadhan 1444 H, Ditreskrimum Polda Sumbar akan segera melayangkan surat panggilan kepada pihak biro travel umroh PT MKW untuk mendapatkan keterangan klarifikasi.
"Atas laporan (LP) 11 orang warga ke Polda Sumbar terkait gagal berangkat umroh, saat ini sudah dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar," ujar Kombes Pol Andry Kurniawan, Dirreskrimum Polda Sumbar saat ditemui di ruangannya, Senin siang (17/4/2023).
"Kami akan kirimkan surat panggilan klarifikasi ke pihak biro travel umroh PT MKW. Insya Allah kita jadwalkan segera setelah lebaran kita panggil untuk dimintai keterangan di Polda Sumbar," katanya.
"Ini kan sudah ada laporan (LP) yang masuk, keterangan korban sudah kita ambil, bahkan menurut 11 orang korban ini ada ratusan jamaah yang sudah mendaftar umroh tapi gagal berangkat sesuai skedul, dan dijanjikan skedul ulang keberangkatan. Tentu ini akan kita klarifikasi ke pihak PT MKW," kata Kombes Pol Andry.
Sebelumnya diketahui bahwa sebanyak 11 orang warga Sumbar melaporkan Biro Perjalanan Umrah PT MKW cabang Kota Payakumbuh ke Mapolda Sumatera Barat karena gagal diberangkatkan ke tanah suci.
Penasehat Hukum korban, Abdullah Faqih, SH, MH di Padang, mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi pada Sabtu (8/4/2023) dengan Nomor: STTLP/76.a/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT terhadap PT MKW yang diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan.
Ia mengatakan Biro Perjalanan Umrah ini menjanjikan 11 orang ini akan diberangkatkan umrah full 30 hari selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah pada tahun ini namun kenyataaannya seluruh jamaah gagal berangkat.
“Para Korban membuat Laporan Polisi (LP) ke Ditreskrimum Subdit IV Unit 3 Polda Sumbar setelah tidak mendapat kepastian keberangkatan dari biro perjalanan ibadah umrah,” kata dia.
Menurut dia atas kejadian ini kerugian yang dialami sejumlah calon jemaah ibadah umrah mencapai Rp 401.500.000. dan uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada Biro Perjalanan Umrah PT MKW.
Ia mengatakan 11 jamaah telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian dan dilakukan pengembangan berkemungkinan terdapat unsur Pasal 55 KUHP.
Read more info "Kasus Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Polda Sumbar segera Panggil Pihak PT MKW sehabis Lebaran" on the next page :
Editor :Riki Abdillah