Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penyalahgunaan KUR : Saksi Menangis Dihadapan Hakim

Sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat periode 2022–2023,di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yaitu Andreas bersama tim, menghadirkan lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022–2023, dengan terdakwa Dhany Kurnia dan Uci Afriani (berkas terpisah).
Para saksi dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, yaitu Zelsifa, Meta, Restiana, Tesa dan Ronni.
Sebelum sidang dimulai, tiba-tiba salah seorang saksi menangis sambil tersedu sedu. Hal ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa tampak terkejut dan hening.
Dalam sidang tersebut, saksi Tesa yang saat memegang bukti chat yang discreenshot dan diprint diperlihatkan oleh majelis hakim.
"Namun begitu saya tidak kenal dengan terdakwa Dhany,"katanya, Selasa (12/8/2025) kemaren.
Saksi lainnya juga mengatakan, sewaktu melakukan survei, tidak tahu dengan terdakwa Dhany.
Sementara itu, saksi Roni yang tidak disumpah mengatakan, tidak mengetahui antara hubungan terdakwa Uci dan terdakwa Dhany.
Dalam sidang Penasihat Hukum (PH) terdakwa juga memperlihatkan barang bukti dihadapan majelis hakim.
Sidang yang dipimpin oleh Fatchu Rohman dengan didampingi Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan, dilanjutkan pada tanggal 22 Agustus 2025, tentang ahli dari JPU.
Sementara itu, terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) yaitu Ricky Hadiputra, S.H, Wahyudi Andriko, S.H, Ryan Septya Putra, S.H, dan Ilham Fajri,S.H, dari kantor hukum Farancis Law Office.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi program KUR setelah ditemukan cukup bukti dalam proses penyidikan. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers pada 17 April 2025 lalu.
Diduga memalsukan dokumen pengajuan kredit, menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai bank, dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam program yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku UMKM tersebut.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyaluran bantuan kredit bagi masyarakat kecil serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.(*)
Editor :Andry