SP3 Korupsi RSUD Painan Digugat, Kejati Sumbar Mangkir : Dr.Suharizal, S.H,M.H Angkat Bicara

Kuasa hukum pemohon, Dr. Suharizal, S.H., M.H.,
SIGAPNEWS.CO.ID | SOSEL -- Penghentian perkara dugaan kasus korupsi pembangunan relokasi RSUD tipe C dr. M. Zein Painan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) digugat melalui praperadilan. Gugatan diajukan LSM Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Sumbar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2025/PN.Pdg.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Adityo Danur Utomo, S.H, membuat pihak Kejati Sumbar tidak hadir dan akan dipanggil kembali.
Kuasa hukum pemohon, Dr. Suharizal, S.H., M.H., menjelaskan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan pada 10 Maret 2023, dengan alasan tidak cukup bukti.
Padahal, kata dia, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar dan Inspektorat Pesisir Selatan menemukan kerugian keuangan negara hampir Rp33 miliar dalam proyek tahun anggaran 2015–2016 tersebut.
Menurut Dr.Suharizal, S.H,M.H kajian salah satu perguruan tinggi juga menunjukkan bangunan RSUD baru itu tidak layak. Selain tidak memenuhi ketentuan lokasi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014, proyek diduga tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tidak mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa.
“Dari hasil audit BPKP, seharusnya sudah dapat ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Sehingganya, sidang dilanjutkan pada 25 Agustus 2025.(*)
Editor :Andry