Sidang Lanjutan Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan : Saksi Verbalisan Dihadirkan

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, dugaan penembakan yang dilakukan Kepala Bagian Operasi Polres Sosel, AKP Dadang Iskandar, yang menembak rekannya Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Sidang lanjutan polisi tembak polisi yang menjerat Kabag Op Polres Solok Selatan Dadang Iskandar, dan korban Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto, pada beberapa waktu lalu, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (13/8/2025).
Dalam sidang tersebut, saksi verbalisan dihadirkan dan diminta keterangannya, di ruang sidang Cakra.
Adapun saksi yang dihadirkan yaitu Kompol DR. Boerahim boer, SH., MH dan Aiptu. Mendra kernis, SH, dari Polda Sumatra Barat Provinsi (Sumbar).
Menurut saksi mengatakan, tidak ada merubah Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, ada 40 orang yang telah diperiksa sewaktu di Polda, selanjutnya ditarik oleh Mabes Polri.
"Jadi saya memeriksa tersangka didampingi oleh kasubdik," katanya.
Disebutkannya, ketika diperiksa kondisi tersangka dalam keadaan sehat-sehat.
"Tidak ada orang yang mengkondisikan isi dari BAP," ujarnya.
Saksi menuturkan ia melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sekitar tiga hingga empat kali.
"Semua keterangan tersangka yang sudah final itu ditanda tangani, dan yang paling itu adalah tanda tangan dari tersangka,"imbuhnya.
Dalam sidang tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) keberatan terhadap keterangan saksi verbalisan.
"Saya tidak pernah mengatakan menghabisi Kapolres, tetapi saya mengatakan hanya melampiaskan kekesalan saya ke Kapolres," ujar terdakwa.
Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo dengan didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung menunda sidang pada pekan depan.
Dalam berita sebelumnya, kejadian ini berawal pada 22 November 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka DI saat itu sebagai Kabag Op Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Dimana tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan Kepada korban, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut. Sehingganya, terdakwa dikenakan pasal berlapis.(*)
Editor :Andry