Terbukti Bersalah oleh Pengadilan, Jaksa Kejati Sumbar Segera Eksekusi Kabag Umum Dharmasraya

Suasana sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Ist
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Sidang korupsi dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, yang menyeret terdakwa Ade Chandra yang merupakan mantan Kapala Bagian Umum (Kabag Umum) Dharmasraya, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Dalam sidang tersebut, terdakwa divonis selama lima tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan. Selain itu, juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar.
"Hal-hal yang memberkatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum,"kata ketua majelis hakim Juandra didampingi Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan.
Terdakwa dijerat dengan pasal
3 jo pasal 18 undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah
dengan undang-undang RI nomor 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terhadap vonis tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), M. Rasyid, mengatakan, jaksa menunggu apakah ada upaya hukum dari terdakwa.
"Jika tidak ada maka, jaksa akan segera eksekusi, sesuai putusan pengadilan,"katanya, dalam keterangannya pers rilis, yang diterima wartawan, Rabu (28/5/2025) malam.
Dalam berita sebelumnya, terdakwa merugikan negara hingga Rp3 miliar rupiah. Terdakwa yang saat itu menjabat selaku kabag umum, dengan sengaja menarik dana operasional untuk kepentingan pribadi salah satu dipergunakan untuk membayar utang pribadi dan bermain judi online. (*)
Editor :Riki Abdillah