Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan KUR pada Bank BUMN Bakal Disidangkan

Dua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana KUT di bank BUMN menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Padang, Selasa (27/5/2025) kemarin. Ist
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang ngebut menyelesaikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN yang merugikan negara hingga Rp1,9 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Eriyanto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang Yuli Andri, mengatakan, terhadap kasus tersebut, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau yang disebut dengan tahap II.
"Ya, kemaren dilakukan tahap II nya, jadi saat ini, tinggal lagi merampungkan berkas-berkas dan menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA,"katanya, saat diwawancarai wartawan, Rabu (28/5/2025).
Lebih lanjut diterangkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, baik UA maupun DK hingga saat ini masih menjalani penahan badan, di rumah tahanan negara (rutan).
Diketahui dua tersangka dalam kasus ini, berinisial UA dan DK. Tersangka UA berperan sebagai orang yang merekrut warga sebagai calon debitur, mencari para calon nasabah di wilayah Simpang Haru, Padang, lalu mengumpulkan dokumen identitas seperti KTP dan KK.
Setelahnya UA menyerahkan data-data yang telah dikumpulkan itu kepada DK sebagai mantri bank yang bisa menentukan apakah pengajuan KUR diterima atau tidak.
Tersangka DK dengan posisinya di bank memiliki otoritas serta tanggung jawab untuk melakukan verifikasi lapangan, menilai kelayakan usaha, serta merekomendasikan pencairan dana.
Namun alih-alih melakukan proses sesuai prosedur, DK malah memanfaatkan posisinya itu untuk menyalahgunakan wewenang dan mengambil keuntungan.
Keduanya dijerat dengan pidana melanggar pasal melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3, Jo 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara pada salah satu bank BUMN dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.
Padahal sejatinya, program KUR dihadirkan oleh pemerintah sebagai program untuk mendukung pembiayaan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (*)
Editor :Riki Abdillah