Sidang Kasus Pemalsuan Surat, Terdakwa Budiman Bacakan Pleidoi

Terdakwan kasus pemalsuan surat, Budiman (baju putih dengan Tim Pengacara nya seusai sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (23/1) kemaren.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Usai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Terdakwa Budiman (58) yang diduga melakukan pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan, membacakan pembelaan pleidoi atas tuntutan dari JPU.
Dalam yang dibacakan secara tertulis, setebal 61 halaman, pada hakikatnya pembelaan yang di sampaikan dihadapan majelis hakim, adalah fakta yang sesungguhnya terjadi, penilaian atas fakta serta analisa hasil persidangan terhadap keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, untuk selanjutnya dikonfirmasikan dengan fakta yang terjadi.
Dipaparkannya, dalam pembelaannya, menurut keterangan ahli Dr. Yuspar, S.H., M.Hum, dan ahli Prof. Dr. Busra Azeri, S.H., M.hum, menjelaskan bahwa untuk, menentukan suatu perseroan mengalami kerugian, maka harus ditetapkan terlebih dahulu melalui RUPS. Sepanjang RUPS tentang kerugian perseroan belum ada, maka perusahan belum dapat disebut merugi. Dan kalau ada perkara pidana terkait dengan kerugian, maka perkara a quo tidak dapat diproses karena belum adanya kerugian.
"Jika dihubungkan ketentuan pasal 66 (2) huruf a undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan keterangan ahli Dr. Yuspar S.H., M.Hum., dan ahli Prof. Dr. Busra Azeri, S.H., M.Hum., dengan fakta persidangan dalam perkara a quo, maka tidak satupun RUPS yang telah menetapkan PT. ANDALAS BARA SEJAHTERA mengalami kerugian akibat perbuatan Terdakwa," kata terdakwa dalam membacakan pembelaan, di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (23/1) kemaren.
Disebutkannya, dalam konstruksi perkara a quo, jika sekiranya saksi Endre Saipoel yang menjadi direktur. Maka seharusnya saksi Endre Saipoel yang melakukan cicilan mobil CRV tersebut kepada PT. ACC sebagai perusahaan leasing, namun ternyata tidak sekalipun saksi Endra Saipoel melakukan cicilan pembelian mobil tersebut kepada PT. ACC. Hal ini membuktikan laporan polisi dan keterangan saksi Endre Saipoel yang menyebutkan bahwa ia pada waktu kredit mobil tersebut dilunasi adalah direktur PT. ANDALAS BARA SEJAHTERA dan perbuatan terdakwa yang telah mengambil BPKB pada PT. ACC telah merugikan perusahaan adalah penuh kebohongan, rekayasa dan manipulasi.
"Dan oleh karenanya berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas. Maka unsur dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah - olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 Ayat (1) KUHP tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan," sebut terdakwa saat membacakan pembelaan dihadapan majelis hakim.
Lebih lanjut diungkapkan dalam pembelaannya, bahwa dikarenakan rumusan unsur pasal 263 ayat (1) KUHP yang didakwakan kepada terdakwa tidaklah terbukti sama sekali.
Read more info "Sidang Kasus Pemalsuan Surat, Terdakwa Budiman Bacakan Pleidoi" on the next page :
Editor :Riki Abdillah