Sidang Kasus Pemalsuan Surat, Terdakwa Budiman Bacakan Pleidoi

Terdakwan kasus pemalsuan surat, Budiman (baju putih dengan Tim Pengacara nya seusai sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (23/1) kemaren.
"Maka kami Penasihat Hukum tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsidar pada Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dan oleh karenanya, sudah sepatutnya dan sangat beralasan demi hukum bahwa terdakwa haruslah diputus lepas dan/atau bebas dalam perkara a quo, dikarenakan semua rumusan unsur dalam pasal yang didakwakan dan dibuktikan dalam tuntutan penuntut umum, tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan," tandasnya.
Terdakwa, menilai perbuatan tanpa kesalahan ini dituangkan antara lain pada Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang secara tegas menyatakan, tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang mendapat keyakinan, bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
"Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah, kiranya beberapa rujukan sebagaimana dimaksud, akan menambah khasanah dalam menggali dan menemukan keberanan materiil dalam perkara a quo, sehingga dapat membawa perkara a quo menuju gerbang hukum yang berkeadilan. Semoga," ucapnya.
Lebih lanjut diungkapkan, "asumsi" dari "Jaksa Penuntut Umum (JPU)," dan pemahaman JPU atas konsep "pembuktian" sama sekali tidak didasarkan kepada ilmu maupun norma pembuktian yang dikenal dan diadopsi oleh KUHAP.
Sebelum mengakhiri pembelaannya, terdak meminta kepada majelis hakim, menyatakan terdakwa Dr. (Cand) H. Budiman, S.SI, MA, MH BIN P.DT Ampalimo Labiah, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, yaitu Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onstlag van alle rechtsvervolgin). Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, membebankan biaya perkara kepada negara.
"Atau apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutupnya.
Usai pembacaan pembelaan, sidang yang dipimpin oleh Eka Prasetya Budi Dharma, menunda sidang pekan depan. (*)
Sebelumnya, terdakwa Budiman dituntut JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara. Menurut hemat JPU terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP.(*)
Read more info "Sidang Kasus Pemalsuan Surat, Terdakwa Budiman Bacakan Pleidoi" on the next page :
Editor :Riki Abdillah