Maling Motor Adik Sendiri, Seorang Residivis Kembali Harus Mendekam di Penjara

Pelaku pencurian sepeda motor AR (24) diamankan Polsek Lubuk Kilangan, Senin (22/1/2024).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Pelaku pencurian sepeda motor yang berinisial AR (24) diamankan personil Polsek Lubuk Kilangan di Jalan Baru Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang pada Senin (22/1/2024).
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Padang Besi ini mencuri motor adiknya sendiri dengan motif adiknya tidak mau meminjamkan kendaraan.
“Pelaku mengambil motor milik adiknya di kawasan Indarung beberapa Minggu yang lalu, adiknya tersebut melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Kilangan,” ujar Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Harry Mariza Putra.
Kapolsek juga mengatakan pelaku merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali masuk penjara.
"Saat ini pelaku kembali melakukan tindak pidana dengan mencuri motor adiknya sendiri," ungkapnya.
Dia mengatakan kronologis penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapatkan laporan dari korban.
Tim Opsnal dibawah pimpinan Ipda Jon Harman langsung melakukan penyelidikan, pelaku mengarah ke kakak korban, ketika dilakukan penangkapan pelaku berhasil kabur dan lari ke daerah Riau.
“Ketika pelaku mau pulang ke kampung halamannya, personil Polsek mendapat informasi dan langsung menuju ke rumah pelaku. Didapati pelaku sedang berjalan menuju rumah, dengan cepat kita menangkapnya,” ungkapnya.
Ketika ditangkap pelaku mengakui bahwa ia yang telah mengambil motor adiknya tersebut.
“Untuk pelaku sudah ditangkap dan satu unit motor berhasil diamankan, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam 5 tahun penjara,” imbuhnya.(*)
Editor :Riki Abdillah