Ditnarkoba Polda Sumbar Amankan Pengedar Narkoba di Solok

Barang bukti Narkoba jenis sabu.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Seorang pria berinisial PE diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumatera Barat karena diduga sebagai pelaku pengedar narkoba sabu siap edar seberat 23,66 gram.
Ditnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan PE berhasil ditangkap di depan Piai Homestay, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok pada Sabtu (20/1/2024) lalu.
“Kami berhasil mengamankan sabu senilai Rp17 juta rupiah, sabu ini siap diedarkan di Solok dan Kota Padang,” ungkapnya, Senin (22/1/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di motor yang digunakan pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sabu di atap rumahnya
Polisi melakukan pengembangan di rumah pelaku di kawasan Kota Solok dan total didapat sabu seberat 23,66 gram.
“Pelaku langsung dibawa ke Polda Sumbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” imbuhnya
Jajaran Polda Sumbar menegaskan menyatakan perang dengan pengedar, bandar narkoba ataupun penjual.(*)
Editor :Riki Abdillah