Sidang Kasus Dugaan Korupsi Sapi : Saksi Sebut Ada Rombongan Gubernur Sumbar ke Lampung
Sidang kasus dugaan korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (30/11/2023).(Foto dok: Sigapnews)
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Sidang kasus dugaan korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, di Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021, yang menyeret terdakwa berinisial DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FA selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan, PRS, WI dan AIA. Ketiganya merupakan direktur dari rekanan proyek tersebut kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (30/11/2023).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, menghadirkan empat orang saksi. Para saksi yang diperiksa yaitu Ika Festivana, dari PT. Juang Jaya Bambang Setiadi, dari PT.Kurnia Alam Sentia Abadi, Helman, dari PT. Andini (secara virtual) dan Yufrizal pedagang ternak dari Padang Pariaman.
Menurut keterangan saksi mengatakan, sapi bunting tidak diperjual belikan.
"Dan pada saat itu, sudah covid-19 waktu tahun 2021," katanya, melalui zoom meeting.
Saksi juga menerangkan, permintaan sapi saat itu tinggi.
"Namun demikian, permintaan sapi tetap berjalan dan transaksi pun juga berjalan baik tunai maupun non tunai," imbuhnya.
Selain itu, saksi juga menuturkan, bahwa ada rombongan gubernur Provinsi Sumbar tiba ke Provinsi Lampung untuk melihat lihat sapi.
"Menang untuk mendapatkan sapi impor pada saat itu sulit, kalau lokal banyak,"ujar saksi.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, melihatkan barang bukti (BB) berupa berkas yang disaksikan oleh masing-masing Penasihat Hukum (PH) terdakwa. Tak hanya itu, JPU pun juga membacakan keterangan saksi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Sidang yang ketua oleh Dedi Kuswara didampingi oleh Emria Fitriani dan Tumpak Tinambunan masing-masing selaku hakim ad-hoc Tipikor. Akan melanjutkan sidang pekan depan.
Di luar persidangan, PH Dr. Suharizal dari terdakwa FA dan AAP menilai, dakwaan JPU aneh.
"Saksi-saksi yang dihadirkan tidak kuat membuktikan dakwaan jaksa," ujarnya.
Sementara itu, ketua tim JPU Kejati Sumbar, Rahmat cs, menuturkan ada empat saksi yang dihadirkan.
"Empat saksi itu, tiga perusahaan dari Provinsi Lampung satu dari Sumbar," imbuhnya.
Pada berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menahan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, usai penetapan tersangka ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi menilai kasus pengadaan sapi ini memang telah melanggar ketentuan, karena sapi yang mereka beli bukan sapi dari luar, tapi sapi lokal.
"Ini proyek gagal. Karena kenyataannya mereka tidak melakukan pengadaan sapi dari luar, tapi sapi lokal. Seharusnya proyek ini bisa memperbanyak populasi ternak," ujar Asnawi.
Selain itu, kata kajati, pada kasus ini juga ditemukan dugaan mark-up atau penggelembungan dana dalam pengadaan sapi tersebut.
"Karena mereka tidak bisa memenuhi sapi bunting dari luar Sumbar, maka mereka menyediakan sapi yang lebuh besar dengan menaikkan harga sapi. Akibat penggelembungan dana ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp.7,36 miliar," ucapnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka kemudian akan ditahan ke rumah tahanan (Rutan) Anak Air selama 20 hari ke depan.
"Pengembangan akan terus kami lakukan, kemungkinan ada penambahan tersangka. Yang jelas kami akan kembangkan terus. Selain itu juga mulai dilakukan persiapan untuk membuat dakwaan," kata Asnawi.
Seperti diketahui, perkara tersebut menjadi atensi Kajati Sumbar, dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022 serta sehubungan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.
Temuan Kejati Sumbar berasal yang berasal laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyediaan dan pengembangan sarjana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.
Sebelumnya, heboh diberitakan media pada 18 Desember 2021 lalu di Sumatera Barat tentang bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memberikan bantuan ternak sapi dan kambing kepada puluhan kelompok masyarakat tahun 2021.
Bantuan ini menghabiskan APBD Sumbar sekitar Rp35 miliar, namun sepertinya banyak kelompok masyarakat penerima bantuan sedih melihat kondisi sapi yang kurus.(*)
Editor :Riki Abdillah