2 dari 6 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting Ajukan Eksepsi

PH terdakwa Dr.Suharizal, (Foto dok: Sigapnews)
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Dua dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, di Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Kedua terdakwa yaitu Darmayanti dan Fandi Ahmad Putra, tampak didampingi Penasihat Hukum (PH), Pada sidang tersebut, PH terdakwa mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan penuntut umum (eksepsi) setebal 22 halaman.
Dalam eksepsinya disebutkan, tindak lanjut dari jasil pemeriksaan dari inspektorat Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) momor 13/INSPT-KH/IV-2022 tanggal 26 April 2022.
"Terdakwa Darmayanti dan Fandi Ahmad Putra telah dijatuhkan sanksi hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun berdasarkan SK Provinsi Sumbar nomor 862/6380/BKD-2022 tanggal 7 Desember 2022," kata PH terdakwa Dr.Suharizal, S.H., MH, CMED, CLA, Setrianis, S.HI, MH dan Kartika Ratna, SH, Jumat (3/11/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, karena audit terhadap kegiatan penyedian benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah propinsi lain pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat TA. 2021, bukan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan.
"Seharusnya BPK, BPKP atau Inspektorat. Maka temuan kerugian keuangan negara yang hanya berdasarkan, pada perhitungan yang dilakukan oleh penyidik sendiri dan dituangkan dalam keputusan kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, tanggal 3 Juli 2023 yang dijadikan dasar dakwaan, tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti," sebutnya.
Ditambahkannya, lembaga atau institusi yang tidak berwenang dalam perhitungan kerugian negara, sehingga surat dakwaan penuntut umum dalam Perkara a-quo adalah bentuk dakwaan yang tidak jelas dan kabur, serta tidak berkesesuaian dengan kehendak dari Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang menghendaki uraian dakwaan disusun secara cermat, jelas dan lengkap.
PH terdakwa menjelaskan pada eksepsinya, untuk menentukan seseorang sebagai tersangka, dan dilanjutkan ke tingkat penuntutan, haruslah terlebih dahulu ditemukan bukti-bukti yang sah dan lengkap
"Yang merupakan peristiwa tindak pidana, pengumpulan bukti-bukti tersebut agar tindak pidana yang terjadi terang dan jelas atau in criminalibus probationes debent esse luce clariores, guna menemukan tersangkanya. Untuk itu, dalam menetapkan Darmayanti dan Fandi Ahmad Putra sebagai tersangka, penyidik haruslah melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasar pada KUHAP," jelasnya.
PH terdakwa meminta kepada majelis hakim, menyatakan dakwaan penuntut umum dalam surat dakwaan nomor REG. PERK: PDS-03/Ft.1/Padang/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 terhadap terdakwa Darmayanti dan surat dakwaan penuntut umum nomor REG. PERK: PDS-04/Pdg/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023, atas nama terdakwa Fandi Ahmad Putra batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
"Menetapkan terdakwa Darmayanti dan Fandi Ahmad Putra tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang cacat hukum," imbuhnya.
Sidang yang ketua oleh Dedi Kuswara didampingi oleh Emria Fitriani dan Tumpak Tinambunan masing-masing selaku hakim ad-hoc Tipikor, melanjutkan sidang pada 6 November 2023.
Read more info "2 dari 6 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting Ajukan Eksepsi" on the next page :
Editor :Riki Abdillah