Proses PAW 3 Aleg Sawahlunto Menunggu Jawaban Kemenkumham Terkait Dualisme Kepengurusan PKP
Partai Keadilan Dan Persatuan (PKP),(Foto dok: Sigapnews).
SIGAPNEWS.CO.ID | SAWAHLUNTO -- Nasib tiga anggota legislatif (Aleg) DPRD Kota Sawahlunto dari Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang di PAW partainya lantaran pindah partai menghadapi pemilu 2024 masih menunggu surat balasan dari Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kememkumham) yang dilayangkan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat.
"Kami masih menunggu jawaban surat dari Kemenkumham Pusat yang telah disurati oleh kanwil kemenkumham prov sumbar,' Kata Ketua Partai Keadilan Persatuan Provinsi Sumatera Barat Sardon, ST MT, seperti yang disampaikan Adrizal, SE, Ketua DPK PKP Kota Sawahlunto, Kamis (2/11/2023).
Adrizal mengatakan proses PAW tiga Aleg DPRD Kota Sawahlunto ini mendapat atensi langsung oleh Ketua Umum DPP PKP Mayor Jenderal TNI Purn Yussuf Solichien di Jakarta.
Lebih jauh dijelaskan Adrizal bahwa informasi dari bagian Otda Setdaprov Sumbar bahwa proses PAW Sawahlunto kini adalah menunggu balasan surat yang dikirimkan kanwil Kemenkumham Sumbar kepada Kemenkumham pusat perihal indikasi dualismen kepengurusan PKP.
"Kami juga telah menyurati Bapak Ketua Umum bermohon untuk berkenan kiranya Pak Ketua Umum untuk memonitor dan memberi penguatan kepada pihak Kemenkumham Pusat bahwasanya tidak ada dualisme di tubuh PKP," tambah Adrizal.
Sebelumnya Ketua PKP Sumbar Sardon sangat menyayangkan jawaban klarifikasi Pj Walikota Sawahlunto kepada Sekretaris Daerah Sumatera Barat terkait surat permohonan PAW tiga Aleg DPRD Kota Sawahlunto yang disampaikan Partai PKP Kota Sawahlunto.
"Jika memang ada indikasi dualisme seharusnya Pj Walikota Sawahlunto mengecek kedua dokumen permohonan yang diajukan. Kepengurusan mana yang Di SK kan oleh Kemenkumham, itu seharusnya dijadikan acuan. Anehnya, di satu sisi mereka mengatakan terjadi dualisme namun disisi lain mereka mengakui bahwa Kepengurusan Alizal Tanjung Hasil Munaslub itu tidak dapat dipenuhi oleh Kemenkumham," pungkasnya.(*)
Editor :Riki Abdillah