Terpidana Kasus Korupsi Koperasi Syariah Pengambiran Ampalu Berhasil Ditangkap

Dona Sari Dewi Tipikor Koperasi Syariah Pengambiran Ampalu dibawa ke rumah tahanan (rutan) Kota Padang Selasa (7/3/2023)
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Sembilan bulan melarikan diri, dari kejaran petugas kejaksaan, terpidana Dona Sari Dewi yang merupakan, manejer Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berkerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M. Fatria didampingi Asisten Intelijen(Asintel) Kejati Sumbar Mustaqpirin, Kasi Intel Kejari Padang Alfiandi dan Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuli Andri Kejari Padang mengatakan, terpidana ditangkap saat berada di kawasan Pasar Ambacang, Kota Padang.
"Setelah ke luar putusan dari Makamah Agung (MA) yang memiliki kekuatan hukum tetap maka sejak itu pula ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya, Selasa (7/3/2023).
Disebutkannya, terpidana dibawa ke rumah tahanan (rutan) Kota Padang.
"Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat serta kelengkapan administrasi maka dibawa ke rutan," ujarnya.
Terpidana Dona Sari Dewi, divonis oleh MA dengan hukuman pidana dua tahun dan enam bulan denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara. Selanjutnya MA juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta.
"Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang dapat dapat menyita harta terdakwa untuk dilelang. Jika harta terdakwa tidak cukup, maka dipidana penjara selama 4 bulan," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari adanya laporan pegaduan masyarakat yang berisikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada KJKS BMT Pegambiran Ampalu Lubuk Begalung.
Setelah diproses, akhirnya Kejari Padang menetapkan proses penyelidikan dilaksanakan bulan September 2020 dan proses penyidikan pada November 2020. Selanjutnya proses penyidikan bergulir hingga penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dan Inspektorar Padang keluar.
Read more info "Terpidana Kasus Korupsi Koperasi Syariah Pengambiran Ampalu Berhasil Ditangkap" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejari Padang