Terpidana Kasus Korupsi Koperasi Syariah Pengambiran Ampalu Berhasil Ditangkap

Dona Sari Dewi Tipikor Koperasi Syariah Pengambiran Ampalu dibawa ke rumah tahanan (rutan) Kota Padang Selasa (7/3/2023)
"Dona Sari Dewi pun kita tahan (4/3/2021). Kemudian dilimpahkan ke pengadilan 26 Maret. Kemudian Pra Peradilan 5 April dan proses sidang sampai putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang (16/8/2021). Pengadilan pun membebaskan terdakwa atas putusan bebas tersebut. Kami pun tidak menyerah dan mengajukan Kasasi Ke MA," urainya.
Lebih jauh diungkapkan, pada akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Padang terhadap perkara Dona Sari Dewi dengan nomor kasasi 2870/TU/2022/112K/PIDSUS/2022 tertanggal (23/6/2022).
Sebelumnya, Dona Sari Dewi divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang yang beranggotakan Hakim Ketua Rinaldi Tri Handiko, Elisya Florence dan Hendri Joni pada (19/9/2021) lalu
Pada saat itu, majelis hakim berpendapat bahwa, Dona Sari Dewi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, subsidair dan dakwaan lebih subsidair JPU Kejari Padang.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang melakukan kasasi ke MA. Setiba di MA, kasi Kejari Padang dikabulkannya, terpidana dihukum dua tahun dan enam bulan, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan penjara.
Selanjutnya MA juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta. Bila harta benda tidak cukup, maka dipidana penjara selama 4 bulan.
Sebelumnya Dona Sari Dewi dituntut hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU Kejari Padang.
Selain pidana penjara, juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 2,5 tahun. **
Teks Foto : Terpidana Dona Sari Dewi (memakai rompi tahanan) dikawal dengan petugas kejaksaan hendak menaiki mobil tahanan di halaman kantor Kejari Padang.(*)
Read more info "Terpidana Kasus Korupsi Koperasi Syariah Pengambiran Ampalu Berhasil Ditangkap" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejari Padang