Mantan Menejer Koperasi Simpan Pinjaman Pembiayaan Syariah (KSPPS) Divonis Satu Tahun

Mantan Menejer Koperasi Simpan Pinjaman Pembiayaan Syariah (KSPPS) Divonis Satu Tahun
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan putusan, kepada mantan menejer Koperasi Simpan Pinjaman Pembiayaan Syariah (KSPPS), Koto Lua Kecamatan Pauh yakinnya Eiyanda Omaria (40).
"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa selama satu tahun penjara. Denda 50 juta dan subsidi satu bulan penjara,"kata hakim ketua sidang Juandra didampingi hakim Dedy dan Hendri Jon, Jumat (5/8).
Tak sampai disana, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada terdakwa, berupa uang sebesar Rp134.006.602 dan subsider empat bulan.
Majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo 18 undangan undang tindak pida korupsi.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengaku pikir-pikir. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakninya Sandra oktarini dan suriati juga pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Padang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 9 bulan. Denda Rp50 juta dan subsidir empat bulan penjara.
JPU juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp157.288.970 subsider satu tahun.
Read more info "Mantan Menejer Koperasi Simpan Pinjaman Pembiayaan Syariah (KSPPS) Divonis Satu Tahun " on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas IA Padang