Mantan Menejer Koperasi Simpan Pinjaman Pembiayaan Syariah (KSPPS) Divonis Satu Tahun

Mantan Menejer Koperasi Simpan Pinjaman Pembiayaan Syariah (KSPPS) Divonis Satu Tahun
Dalam berita sebelumnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Di tahun 2011, KSPPS Kelurahan Koto Lua Kecamatan Pauh Kota Padang, menerima modal berupa hibah sebesar Rp 300 juta yang bersumber dari APBD Kota Padang tahun 2011.
Selang waktu berjalan, tersangka melakukan tindakan pembiayaan fiktif selaku manager KSPPS sebesar Rp 324 juta, dengan menggunakan data KTP dan Kartu Keluarga (KK) masyarakat.
Dari sebesar itu pembiayan fiktif yang dilakukan tersangka, ada yang sudah dikembalikan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Setelah dilakukan perhitungan auditor internal dan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, terdapat sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp 267.520.000.
Pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu pasal 2, 3, 9 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, pengembalian keuangan negara menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk menetapkan penuntutan kepada pelaku. Tak hanya itu, dalam perkara tersebut terdapat 50 orang yang diperiksa.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Putri Deyesi Rizki menuturkan akan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita hormati proses yang sedang berjalan," ucapnya.(*)
Read more info "Mantan Menejer Koperasi Simpan Pinjaman Pembiayaan Syariah (KSPPS) Divonis Satu Tahun " on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas IA Padang