Sidang Dugaan Korupsi KONI Kota Padang, JPU Hadirkan Tiga Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bersama terdakwa dan penasihat hukum terdakwa melihatkan bukti berupa berkas di hadapan majelis hakim.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menghadirkan tiga saksi, terkait kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang tahun 2018-2020 yang menjerat mantan ketua KONI Padang Agus Suardi dan rekannya yakninya mantan wakil I Davidson dan mantan bendahara II Nazarudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (1/8).
Menurut mantan wakil ketua II KONI Padang Edwardsyah yang menjadi saksi mengatakan bahwa ia, menjabat dari tahun 2015 hingga 2019.
"Ada terima dana transportasi, jumlah Rp2.500.000 per bulan hal ini berdasarkan SK langsung. Dan menerimanya sekali tiga bula sekali," katanya.
Disebutkannya, dalam pelaksanaan kegiatan Porprov di Pariaman pada beberapa waktu lalu, terdapat bantuan dari KONI Padang.
"Yaitu berupa kostum, sepatu. Jadi yang diterima itu adalah barangnya ada juga uang saku untuk atlet," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ditahun 2018 terdapat dana pembina yang diterima, cuma tidak ingat. Dalam persidangan tersebut, saksi banyak yang tidak tahu bahkan lupa saat ditanya hakim maupun Penasihat Hukum (PH).
"Saudara ini bagaimana tidak tahu semua,atau saudara pura-pura tidak tahu," tegas hakim.
Sementara itu, tiga terdakwa yang didampingi penasihat hukum keberatan dengan keterangan saksi pertama.
Read more info "Sidang Dugaan Korupsi KONI Kota Padang, JPU Hadirkan Tiga Saksi" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang