Sidang Dugaan Korupsi KONI Kota Padang, JPU Hadirkan Tiga Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bersama terdakwa dan penasihat hukum terdakwa melihatkan bukti berupa berkas di hadapan majelis hakim.
"Untuk penanda tangan kwitansi itu ketua yang terakhir," ucap terdakwa Agus Suardi.
Saksi lainnya, yakninya Wakil Sekretaris KONI Kota Padang tahun 2015 Hendra dupa, menyebutkan bahwa, dirinya juga membuat perencanaan anggaran.
"Kebutuhan KONI ada tiga pertama, sekretariat, operasional, dan cabor dan tidak semua RAB disetujui oleh Pemko Padang," ujarnya.
Dihadapan majelis hakim ia menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam proses pencarian.
Saksi lainnya yakninya, wakil ketua III Asril, yang juga direktur kunanggo jantan menjelaskan, tidak pernah menerima SK, namun pernah membantu, tetapi tidak tahu apakah bantuan Persatuan Semen Padang (PSP) atau KONI.
"Sejak covid-19 tahun 2021 tidak lagi memberikan bantuan. Bantuan tersebut berdasarkan saling membantu, untuk dasar membantu karena pemain sepak bola. Dan pada saat itu yang menjadi ketua PSP adalah Mahyeldi Ansharullah," ujarnya.
Sidang yang dipimpin oleh Juandra dilanjutkan pekan depan.
Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.
Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson dan Nazar.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp.3.117.000.000. (*)
Read more info "Sidang Dugaan Korupsi KONI Kota Padang, JPU Hadirkan Tiga Saksi" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang