Korupsi di Bawah Rp 50 juta Haruskah Dipidana?

Jaksa Agung ST Burhanuddin Sumber Kejaksaan Agung
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara tentang korupsi dengan kerugian keuangan negara kecil di bawah Rp 50 juta apakah harus dipidana atau tidak.
Sebab, menurutnya, biaya yang dikeluarkan negara dalam penanganan perkara itu dapat lebih besar daripada jumlah uang yang dikorupsi.
"Terkait tindak pidana korupsi yang tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara, maupun yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dengan nominal kerugian yang relatif kecil, misalnya di bawah Rp 50 juta, kiranya patut menjadi bahan diskursus bersama apakah perkara tersebut harus dilakukan penjatuhan sanksi pidana penjara atau dapat menggunakan mekanisme penjatuhan sanksi lain," kata Burhanuddin dalam webinar secara virtual, Selasa (8/3/2022).
Menurut Burhanuddin, kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara kecil dapat diselesaikan dengan restorative justice. Diketahui restorative justice telah diterapkan di beberapa kasus yang berkaitan rakyat kecil, tetapi ia menginginkan keadilan restoratif dapat diterapkan dengan memperhatikan kualitas, jenis, dan berat ringannya suatu perkara.
Dalam kasus tindak pidana korupsi, menurut Burhanuddin, restorative justice dapat diterapkan terhadap nominal kerugian negara yang kecil dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara.
"Dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi penerapan keadilan restoratif ini dimungkinkan dapat diterapkan untuk para pelaku, satu tindak pidana korupsi yang perbuatannya tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara, maupun yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun dengan nominal kerugian yang kecil, dengan mengingat kejahatan tindak pidana korupsi pada dasarnya adalah kejahatan finansial," kata Burhanuddin.
Read more info "Korupsi di Bawah Rp 50 juta Haruskah Dipidana?" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejagung RI