Kementerian BUMN Dukung Langkah Kejagung dalam Penyelamatan Aset Garuda Indonesia

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia menerima Kunjungan Wakil Menteri II BUMN Republik Indonesia dan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, bertempat di lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa.
Dalam kunjungan tersebut Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro.
Kapuspenkum menjelaskan, pertemuan ini tindak lanjut dari pertemuan internal sebelumnya pada bulan lalu,yang dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri BUMN Erick Thohir, Jaksa Agung RI Burhanuddin, dan Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Kapuspenkum Kejagung RI menceritakan bahwa saat ini PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. mengalami likuiditas dan solvabilitas, oleh karenanya perlu segera dilakukan penyelamatan terhadap PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
"Selain itu, Wakil Menteri BUMN II juga menyatakan bahwa Kementerian BUMN dan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam rangka penyelamatan aset terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021," katanya Senin (7/3/2022).
Selanjutnya, Jaksa Agung RI mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Kementerian BUMN yaitu PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung dan kunjungan Wakil Menteri BUMN II serta dukungan yang diberikan oleh Kementerian BUMN kepada Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung mengungkapkan bahwa, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) mendukung proses yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. dalam rangka penyelamatan terkait likuiditas dan solvabilitas melalui proses rekstrukturisasi sehingga aset BUMN dapat beroperasi secara transparan dan profesional. (*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejagung RI