Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Tahun 2011-2021, 6 Orang Diperiksa sebagai Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI: Leonard Eben Ezer Simanjuntak
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang terkait dengan, dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengadaan pesawat udara PT.Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021, pada hari Selasa (22/2/2022).
Saksi-saksi yang diperiksa, AS selaku Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011, diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara. HAP selaku VP Human Capital & Corporate Affairs PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2016, diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.
Selanjutnya, P selaku VP Corporate Communications PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2009-2015, diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara. MFJ selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2013, diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara. HIS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2017, diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara HH selaku Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2012-2014, diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri.
"Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk", kata Kepala Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Ditambahkannya, saksi bisa jadi akan bertambah sesuai dengan perkembangan dan perjalanan kasus.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejagung RI