Korupsi di Bawah Rp 50 juta Haruskah Dipidana?

Jaksa Agung ST Burhanuddin Sumber Kejaksaan Agung
Sebab, menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak murah karena dapat mencapai ratusan juta rupiah.
"Negara menanggung biaya hingga ratusan juta rupiah untuk menuntaskan sebuah perkara tindak pidana korupsi. Hal ini tentunya tidak sebanding antara biaya operasional dengan hasil tindak pidana korupsi yang diperbuat oleh pelaku. Dan ditambah lagi apabila si terpidana masuk dan kita eksekusi di dalam lapas, berapa per harinya uang makan yang harus keluar? Ini adalah ibarat peribahasa besar pasak daripada tiang," ucapnya.
Ia mengatakan, meskipun kejahatan pungli telah marak dan meresahkan, dalam upaya pemberantasan kasus tersebut menurut Burhanuddin sedapat mungkin tidak menimbulkan beban finansial bagi keuangan negara.
"Terlebih semangat yang terkandung di dalam rezim pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini adalah pemulihan atau penyelamatan uang negara seoptimal mungkin," tuturnya.
Selain itu, adanya asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan, efektif efisien juga perlu diterapkan. Ia mencontohkan kasus korupsi di Indonesia Timur atau daerah kepulauan yang mana proses persidangannya harus ditempuh melalui jalur darat, laut dan udara untuk menuju Ibu Kota provinsi kasus persidangan perkara.
"Bisa bapak-bapak teman-teman bayangkan bagaimana perkara itu kalau terjadi di Pulau Nias harus disidangkan di Medan. Bagaimana perkara yang terjadi di Kepulauan Natuna harus disidangkan di Kepri," ungkapnya. (*)
Read more info "Korupsi di Bawah Rp 50 juta Haruskah Dipidana?" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejagung RI