Kejari Pariaman Periksa Mantan Wali Kota, Dugaan Korupsi Proyek MCK dan Tangki Septik
Kejaksaan Negeri Pariaman.
SIGAPNEWS.CO.ID | PARIAMAN -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan tangki peptik individual serta Mandi, Cuci, Kakus (MCK) paket I dan II pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Pariaman tahun anggaran 2023.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejari Pariaman memeriksa mantan Wali Kota Pariaman periode 2018–2023, Genius Umar, sebagai saksi pada Selasa (20/10/2026).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pariaman, Aridona Bustari, membenarkan, agenda pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu tersebut.
"Iya benar yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," katanya, ketika dikonfirmasi melalui, hand phone genggam.
Aridona menjelaskan, pemanggilan Genius Umar dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan setelah pihak kejaksaan memeriksa puluhan saksi lain yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
"Sejauh ini kurang lebih 30 saksi sudah kami periksa," jelasnya.
Guna memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel, Kejari Pariaman juga menggandeng sejumlah ahli independen.
“Kami melibatkan beberapa ahli sesuai kebutuhan, baik dari sisi teknis konstruksi maupun tata kelola keuangan. Ini penting supaya penanganannya objektif dan berbasis data,” kata Aridona menegaskan.
Kasus ini berawal dari ditemukannya indikasi pengerjaan mangkrak pada proyek bantuan 1.000 unit tangki septik penampung tinja di Kota Pariaman. Sebanyak 123 unit tangki septik ditemukan menumpuk di halaman UPTD Air Bersih, Desa Cubadak Mentawai, Kota Pariaman, tanpa kunjung dipasang. Kondisi tersebut memicu Kejari Pariaman melakukan penyelidikan sejak awal 2026.
Dari hasil penyidikan mendalam, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, FA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TY, pelaksana pekerjaan Paket I, DES, pelaksana pekerjaan Paket II, PS, Direktur Utama PT Adikarya Konstruksi Perkasa dan DE, karyawan perusahaan pelaksana.(*)
Editor :Andry