Dinas Pendidikan Kota Padang Perpanjang PJJ Hingga Rabu
Surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang kembali memutuskan memindahkan proses belajar mengajar dari sekolah ke rumah melalui sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa jenjang PAUD, SD, hingga SMP se-Kota Padang. Hal ini disebabkan, buruknya kualitas udara akibat paparan kabut asap yang menyelimuti Kota Padang.
Kebijakan PJJ tersebut, berlaku mulai Senin, 19 Oktober 2026 hingga Rabu, 21 Oktober 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 400.3/192/DIKBUD-Pdg/X/2026 yang diterbitkan pada 18 Oktober 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan keselamatan peserta didik di tengah tingginya risiko paparan ISPA dan gangguan kesehatan saluran pernapasan akibat polusi udara kabut asap.
Meskipun siswa belajar dari rumah, pihak dinas menetapkan bahwa Kepala Sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap berkewajiban datang ke sekolah untuk memandu proses PJJ melalui platform digital atau saluran komunikasi yang disepakati.
Beberapa poin teknis dan perlindungan yang disyaratkan dalam kebijakan ini meliputi, guru diminta memberikan materi pembelajaran secara seimbang agar tidak menambah beban psikologis siswa di rumah. Kehadiran siswa dihitung berdasarkan keaktifan selama sesi PJJ.
Orang tua/wali murid diminta mengawasi anak-anak agar tetap berada di dalam rumah selama jam belajar dan tidak melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak perlu.
Jika anak terpaksa keluar rumah untuk urusan mendesak, orang tua wajib memastikan anak menggunakan masker medis atau alat pelindung pernapasan standar yang sesuai.
Keputusan perpanjangan PJJ ini memprioritaskan keselamatan fisik dan kesehatan anak-anak sekolah sembari terus memantau perkembangan indeks kualitas udara di Kota Padang selama beberapa hari ke depan. (*)
Editor :Andry