Ferdianto Ambra Dilantik Jadi Irban Investigasi, Ikasmantri 99 Beri Selamat
Ferdianto Ambra, S.H., M.H.,
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG PARIAMAN — Ferdianto Ambra, S.H., M.H., resmi dilantik sebagai Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi pada Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman oleh Bupati Padang Pariaman, Dr. H. John Kenedy Azis, Senin (19/10/2026).
Pelantikan yang berlangsung di Hall IKK Parit Malintang tersebut merupakan bagian dari pelantikan 53 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Sebelum mendapat amanah baru itu, Ferdianto menjabat sebagai Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman. Ia telah mengabdikan diri di bagian tersebut sejak 1 Maret 2011 hingga 19 Oktober 2026, atau lebih dari 15 tahun.
Penugasan baru ini menjadi babak berikutnya dalam perjalanan karier Ferdianto sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Kabar pelantikan Ferdianto juga disambut gembira oleh rekan-rekan semasa sekolahnya. Ferdianto merupakan alumnus SMA Negeri 3 Padang yang menamatkan pendidikan pada 1999.
Grup WhatsApp Ikasmantri 99, wadah komunikasi alumni SMA 3 Padang angkatan 1999, dipenuhi ucapan selamat atas jabatan baru yang dipercayakan kepada Ferdianto. Ucapan tersebut menjadi bentuk perhatian dan dukungan dari rekan-rekan alumni atas perjalanan kariernya.
Ferdianto sendiri menyampaikan rasa syukur atas amanah baru yang diterimanya. Ia berharap senantiasa diberikan kesehatan, kemudahan, dan kelancaran dalam menjalankan tugas di tempat pengabdian yang baru.
"Alhamdulillahirabbilalamin. Semoga selalu diberikan kesehatan dan kemudahan serta kelancaran di tempat pengabdian yang baru oleh Allah SWT. Aamiin ya Rabbal Alamin," ujar Ferdianto.
Setelah lebih dari 15 tahun bertugas di Bagian Hukum Setda Padang Pariaman, Ferdianto kini mengemban tanggung jawab sebagai Irban Investigasi pada Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman.
Amanah tersebut menjadi kelanjutan pengabdiannya sebagai ASN, dengan tanggung jawab baru dalam mendukung pelaksanaan pengawasan internal pemerintahan daerah sesuai tugas dan kewenangan yang berlaku.(*)
Editor :Andry