Ringankan Beban Warga, A. Sarijanus Kahar Lunasi PBB 1.004 Wajib Pajak di Lumindai
Anggota DPRD Kota Sawahlunto, A. Sarijanus Kahar, S.H.
SIGAPNEWS.CO.ID | SAWAHLUNTO -- Sebanyak 1.004 wajib pajak di Desa Lumindai, Kota Sawahlunto, mendapat bantuan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai total mencapai Rp19.413.393. Bantuan tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus upaya mendorong kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pelunasan PBB-P2 itu dilakukan menggunakan dana pribadi anggota DPRD Kota Sawahlunto dari Partai Golkar, A. Sarijanus Kahar, S.H. Penyerahan bantuan dilaksanakan secara simbolis dalam Rapat Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lumindai bersama pemerintah desa dan lembaga desa di Balai-Balai Adat KAN Lumindai, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan tersebut turut menjadi momentum memperkuat komunikasi antara pemerintah desa, lembaga adat, tokoh masyarakat, dan warga. Melalui pertemuan itu, berbagai persoalan yang berkaitan dengan pembangunan desa, pelayanan masyarakat, serta kewajiban warga terhadap pemerintah dapat dibahas secara bersama-sama.
Sarijanus mengatakan, bantuan pelunasan PBB tersebut diberikan untuk meringankan beban warga, terutama masyarakat yang masih memiliki tunggakan. Menurutnya, kewajiban membayar pajak tidak boleh dipandang semata-mata sebagai beban, karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang nantinya dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Saya ingin memotong rantai ketakutan masyarakat terhadap tunggakan pajak. Ketika rakyat terpenuhi hak dan terbantu kewajibannya, maka sinergi antara masyarakat, pemangku adat (KAN), dan pemerintah daerah akan terbangun kokoh. Pembangunan desa harus jalan, dan rakyat tidak boleh merasa berjalan sendirian,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/10/2026) di kutip dari dakoga.tv
Ia menjelaskan, pelunasan PBB bagi 1.004 wajib pajak tersebut diharapkan dapat memberikan rasa lega kepada masyarakat. Selain terbebas dari tunggakan, warga juga diharapkan semakin memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu. Dengan demikian, penerimaan daerah dapat lebih optimal dan mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan.
Sarijanus menilai, keterlibatan seluruh unsur masyarakat sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan warga, sementara masyarakat juga membutuhkan pemerintah yang hadir dan memberikan solusi terhadap persoalan yang mereka hadapi.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan jalan, fasilitas umum, pelayanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan lainnya. Karena itu, kewajiban ini harus kita bangun dengan pendekatan yang humanis dan gotong royong,” katanya.
Ia juga menyatakan akan melanjutkan bantuan serupa selama mendapat kepercayaan masyarakat untuk menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kota Sawahlunto. Menurutnya, bantuan tersebut bukan sekadar bentuk kepedulian pribadi, tetapi juga bagian dari komitmen untuk menjaga hubungan yang dekat dengan masyarakat di daerah pemilihannya.
Sarijanus berharap bantuan itu dapat menjadi contoh bahwa persoalan masyarakat dapat diselesaikan melalui kolaborasi dan kepedulian bersama. Ia mengajak para pemangku kepentingan di tingkat desa dan lembaga adat untuk terus membangun komunikasi yang terbuka, sehingga setiap persoalan warga dapat segera diidentifikasi dan dicarikan jalan keluarnya.
Pemerintah Desa Lumindai menyambut baik bantuan tersebut. Dukungan itu dinilai sangat membantu, terutama bagi warga yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban PBB-P2. Pemerintah desa berharap bantuan tersebut tidak hanya menyelesaikan tunggakan, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara rutin pada tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, pemerintah desa menilai sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat merupakan modal penting dalam mempercepat pembangunan. KAN Lumindai juga diharapkan terus berperan sebagai ruang musyawarah dan penguatan nilai kebersamaan di tengah masyarakat.
Dengan adanya pelunasan PBB bagi 1.004 wajib pajak tersebut, diharapkan hubungan antara masyarakat dan pemerintah semakin baik. Warga tidak hanya merasa diperhatikan, tetapi juga terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa melalui pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak.(*)
Editor :Andry