Sidang Yogi Kembali Digelar di PN Padang
Sidang lanjutan Yogi Gilang Arya, di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Sidang lanjutan Yogi Gilang Arya Setia (38), dalam dugaan telekomunikasi tanpa izin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai, menanggapi pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh tim advokat Yogi Gilang Arya Setia pada persidangan 12 Oktober 2026.
Sidang yang berlangsung singkat dihadiri oleh keluarga Yogi. Usai pembacaan tanggapan dari JPU.
Romi Martianus, yang merupakan pimpinan Kantor Hukum Romeo Yustisia, yang juga advokat Yogi menanggapinya secara tertulis.
"Kami akan menanggapinya secara tertulis majelis,"katanya, Selasa (13/10/2026).
Sidang yang diketuai Fitrizal Yanto, bersama dua hakim anggotanya yaitu Moh.Ismail Gunawan dan Ferry Hardiansyah memberikan waktu sehari.
"Baik sidang kita lanjutkan tanggal 14 Oktober 2026, karena 15 Oktober 2026 harus putus,"kata ketua majelis, sembari memukul palu di meja hijau.
Pada sidang pembacaan pembelaan (pleidoi) yang dibacakan 12 Oktober 2026, menilai perkara yang menjerat Yogi terlalu dini dibawa ke ranah pidana karena laporan polisi muncul setelah PT Mentawai Network Provider berdiri dan disebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pada prinsipnya kita meminta Yogi bebas, karena kita menganggap ini prematur.
Perkara tersebut, semestinya mengedepankan sanksi administratif sebelum penerapan hukuman pidana, sebagaimana argumentasi yang disampaikan pihaknya dalam nota pembelaan.
Ia juga menilai, unsur penyelenggaraan usaha tanpa izin dalam dakwaan jaksa tidak terpenuhi karena, pihaknya menyatakan perizinan telah dimiliki oleh badan usaha yang menjalankan layanan tersebut.
Selain persoalan perizinan, juga mempersoalkan unsur subjek hukum dalam perkara itu karena, menurut mereka, ketika laporan polisi dibuat, kegiatan usaha tersebut telah berbentuk badan hukum melalui PT Mentawai Network Provider.
Menyoroti tuntutan jaksa yang meminta Yogi dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan, karena menurutnya penerapan ketentuan pidana harus mempertimbangkan aturan dalam KUHP baru, termasuk pasal 613 ayat (3) yang mereka nilai relevan dengan perkara tersebut.
Namun demikian, tim advokat Yogi, menghormati berlakunya KUHP 2026 ini tentang,beberapa aturan pidana yang bersifat administratif, tetapi kami terkejut dengan tuntutan jaksa tiga bulan.
Ditegaskan bahwa keberadaan layanan internet Sikakap Online justru dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah yang mengalami keterbatasan akses jaringan.
Selain itu, pihaknya telah menyerahkan petisi yang berisi ratusan tanda tangan warga Sikakap sebagai bagian dari pembelaan, sedangkan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan, menurutnya, menunjukkan layanan tersebut bermanfaat bagi masyarakat.
Ketika negara belum mampu memberikan manfaat jaringan sinyal yang layak di Sikakap, lalu anak bangsa bisa memberikan manfaat kepada masyarakatnya, menurut kami itu bukan sebuah perbuatan melawan hukum.
Ia juga membantah adanya kerugian masyarakat akibat layanan Sikakap Online, dengan menyatakan bahwa fakta persidangan yang mereka cermati tidak menunjukkan dampak buruk dari keberadaan jaringan tersebut.
Tim advokat Yogi menilai, JPU belum memberikan perhatian memadai terhadap asas manfaat dan kausalitas dalam perkara itu, sehingga pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Pada berita sebelumnya, Yogi harus berurusan dengan hukum karena menjual kembali layanan internet starlink kepada masyarakat Mentawai.
Yogi didakwa melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 36 tahun 199 tentang Telekomunikasi. Perkara terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Kasus bermula saat Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.
Minimnya sinyal telekomunikasi di Sikakap membuat warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat ramai menggunakan koneksi internet di lokasi tersebut.
Melihat tingginya kebutuhan masyarakat, Yogi mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan inilah, Yogi kemudian menjual kembali layanan internet Starlink tersebut.
Perusahaan tersebut resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, sementara izin operasional pendukung lainnya sedang berjalan. Beberapa saat setelah mengantongi NIB, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A setelah ijin PT. Mentawai Network Provider di berikan oleh Kementrian Komdigi, dengan kode jual kembali jasa telekomunikasi. Atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026 dan akhirnya diberikan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim.(*)
Editor :Andry