PN Padang Vonis Pemberian Maaf Kepada Yogi
Yogi Gilang Arya Setia, didampingi keluarga dan tim advokat usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, memutus perkara dugaan dugaan telekomunikasi tanpa izin, Kamis (15/10/2026).
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB, membuat Yogi Gilang Arya Setia (38), duduk di kursi dengan menggunakan peci putih.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memberi maaf kepada terdakwa Yogi.
"Mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim memberikan pemaafan kepada terdakwa," kata ketua majelis hakim Fitrizal Yanto, bersama dua hakim anggotanya yaitu Moh.Ismail Gunawan dan Ferry Hardiansyah, saat membacakan amar putusannya, di ruang sidang tirta.
Majelis hakim menilai hal ini sesuai pasal 246 Ayat 1 KUHAP. Tak hanya itu, majelis hakim juga memberikan hal-hal yang meringankan kepada Yogi.
Selain itu, majelis hakim berpedoman dengan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dalam pemaafan hakim, Yogi tetap dinyatakan bersalah, tetapi hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan berdasarkan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan.
Majelis hakim berpendapat dalam putusannya, Yogi telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Tim advokat Yogi yakninya Romi Martianus didampingi Hari Setiawan, Eko kurniawan, dan Desi AB dari kantor hukum Romeo Yustisia, mengatakan, majelis hakim menggunakan KUHAP baru yaitu ada pemaafan majelis hakim.
"Prinsipnya, Yogi bisa beraktivitas lagi," ujarnya.
Selain itu Yogi, mengatakan, mengucapkan terimakasih banyak kepada majelis hakim.
"Alhamdulilah, terimakasih kepada majelis hakim, terimakasih juga kepada Menteri Komunikasi Digital (Menkomdigi) dan dukungan kepada masyarakat Mentawai," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mentawai, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Yogi didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi terkait penyelenggaraan layanan telekomunikasi tanpa izin. (*)
Editor :Andry