Advokat Yogi Sebut Dalam Pleidoinya JPU Tidak Melihat Asas Manfaat
Sidang lanjutan Yogi Gilang Arya, di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Usai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai, tim advokat Yogi Gilang Arya Setia (38), dalam dugaan telekomunikasi tanpa izin, membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang.
Dalam pleidoinya, advokat Yogi, Romi Martianus, yang merupakan pimpinan Kantor Hukum Romeo Yustisia, mengatakan, tidak satupun dampak kerugian masyarakat dari layanan sinyal internet Sikakap online, yang disediakan oleh Yogi.
"Malah negara dibantu oleh seorang masyarakat yang berinovasi dan membantu akan kebutuhan," katanya, Senin (12/10/2026).
Ditegaskannya juga, tuntutan terhadap terdakwa, tidak dapat diterima.
"Dalam perkara a quo, majelis hakim dapat melihat, perkara dari aspek filosofis, edukatif, korektif, dan nilai-nilai berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ujarnya.
Dikatakannya juga bahwa JPU tidak melihat asas manfaat. Pada hal Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid, menyebutkan terhadap perkara Yogi haruslah dilakukan pembinaan bukan pidana.
"Semua saksi yang dihadirkan mengatakan dalam persidangan, jaringan online Sikakap bermanfaat," tegasnya.
Tim advokat Yogi, meminta majelis hakim agar, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak tidaknya melepaskan dari tuntutan. Mengembalikan dan menempatkan kembali nama baik terdakwa. Menerima dan mengabulkan nota pembelaan terdakwa.
Usai mendengarkan pleidoi, tim JPU, mengajukan tanggapannya secara tertulis yang dibacakan 13 Oktober 2026 pukul 14.00 wib.
Sidang yang diketuai Fitrizal Yanto, bersama dua hakim anggotanya yaitu Moh. Ismail Gunawan dan Merry, mengatakan, vonis atau putusan dibacakan pada 15 Oktober 2026. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Yogi selama tiga bulan penjara.
JPU beralasan, Yogi Gilang Arya Setia, melanggar pasal 11 ayat (1) undang-undang RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam pasal 71 angka 10 undang-undang RI nomor 2 tahun 2022, tentang hak cipta kerja menjadi undang-undang jo undang-undang nomor 1 tahun 2026.
Sebelumnya, Yogi harus berurusan dengan hukum karena menjual kembali layanan internet starlink kepada masyarakat Mentawai.
Yogi didakwa melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 36 tahun 199 tentang Telekomunikasi. Perkara terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Kasus bermula saat Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.
Minimnya sinyal telekomunikasi di Sikakap membuat warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat ramai menggunakan koneksi internet di lokasi tersebut.
Melihat tingginya kebutuhan masyarakat, Yogi mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan inilah, Yogi kemudian menjual kembali layanan internet Starlink tersebut.
Perusahaan tersebut resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, sementara izin operasional pendukung lainnya sedang berjalan. Beberapa saat setelah mengantongi NIB, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A setelah ijin PT. Mentawai Network Provider di berikan oleh Kementrian Komdigi, dengan kode jual kembali jasa telekomunikasi. Atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026 dan akhirnya diberikan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim.(*)
Editor :Andry