Kabut Asap Kembali Selimuti Kota Padang, Pemko Terapkan PJJ
Kabut asap di Kota Padang, membuat pelajar di pulang ke rumah masing-masing.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kabut asap yang kembali mengupung Kota Padang, pada (14/10/2026), membuat Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tingkat TK/PAUD, SD hingga SMP. Dimana PJJ dimulai 14 hingga 17 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/35/Dikbud-Pdg/X/2026 yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova.
Dalam surat itu, khusus Rabu (14/10/2026), siswa diwajibkan menggunakan masker selama proses pembelajaran. Selain itu, kegiatan pembelajaran harus berakhir dan siswa dipulangkan paling lambat pukul 12.00 WIB.
Selama PJJ berlangsung, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan (tendik) tetap masuk sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, siswa mengikuti pembelajaran dari rumah masing-masing melalui pemanfaatan platform digital yang disesuaikan dengan kebijakan sekolah.
Guru juga diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional tanpa membebani peserta didik.
Dinas Pendidikan Kota Padang mengimbau, orang tua untuk memastikan anak mengikuti proses PJJ dan tetap berada di rumah selama pembelajaran berlangsung.
Orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar ruangan. Jika terpaksa keluar rumah, anak dan orang tua diimbau menggunakan masker medis.
Dari pantauan awak media, para siswa yang ke luar dari gerbang sekolah langsung dijemput oleh orang tuanya yang telah menunggu.
Salah seorang siswa yaitu Ica siswa SMP Kota Padang, mengatakan setelah disuruh pulang oleh gurunya, iya langsung pulang ke rumahnya.
"Tadi kata guru disuruh pulang, karena ada asap,"ujarnya.(*)
Editor :Andry