Buron Sejak 2021, Terpidana Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Kejaksaan
Usai ditangkap di rumahnya, terpidana langsung digiring ke kantor Kejaksaan guna menjalani adminitrasi.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), bersama tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh berhasil mengamankan seorang terpidana, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial EP (39 tahun).
Penangkapan dilakukan di rumah terpidana yang beralamat di Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakan hukum, melaksanakan putusan pengadilan, serta memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen (Kasipenkum) Kejati Sumbar, Saldi, mengatakan dalam siaran pers yang diterima wartawan, penangkapan dilakukan di rumah terpidana yang beralamat di Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, melaksanakan putusan pengadilan, serta memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penangkapan dilakukan pukul sekira 19.52 WIB dan terpidana merupakan perkara penipuan dan pengelapan pasal 372 dan 378 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan yang bersangkutan ditetapkan DPO sejak 2021," katanya, Senin (12/10/2026).
Dikatakannya, berdasarkan data DPO Kejari Payakumbuh, EP merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 986 K/Pid/2021, dengan pidana penjara selama satu tahun dan 6 enam bulan.
Berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar,Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H,
tidak ada tempat bersembunyi bagi para buronan yang berupaya menghindari proses hukum dan
pelaksanaan putusan pengadilan. Kejaksaan akan terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap buronan yang masuk dalam DPO,melalui koordinasi dan kerja sama antar bidang serta antar satuan kerja Kejaksaan.
"Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa, status DPO bukanlah jalan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Kejaksaan akan terus berupaya menuntaskan pencarian para buronan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Dijelaskannya, setiap terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap wajib menjalani pidana sebagaimana ditetapkan oleh pengadilan. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi dan soliditas jajaran intelijen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum.
"Tentu saja Kejati Sumbar mengapresiasi kerja sama tim intelijen Kejati Sumbar dan tim Intelijen Kejari Payakumbuh yang telah melaksanakan upaya pengamanan tersebut,"tandasnya.
Selanjutnya, penanganan terhadap terpidana akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sebagaimana mestinya.
Kejati Sumbar, mengimbau masyarakat untuk, mendukung upaya penegakan hukum serta menyampaikan informasi yang dapat
dipertanggungjawabkan apabila mengetahui keberadaan buronan yang masuk dalam DPO melalui saluran resmi Kejaksaan.(*)
Editor :Andry