JPU Tuntut Yogi Tiga Bulan, Advokat Sebut, JPU Abaikan Fakta Persidangan
Sidang lanjutan Yogi Gilang Arya, di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Pembacaan tuntutan terhadap Yogi Gilang Arya Setia (38), dalam dugaan telekomunikasi tanpa izin, akhirnya kembali digelar di ruang sidang tirta, meski kemaren sempat diundur.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai, menuntut Yogi Gilang Arya Setia, selama tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga bulan, dengan menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, membayar biaya perkara sebanyak Rp2000," kata JPU Geri Samuel Hutagaol, Rahmat bersama tim saat membacakan amar tuntutannya, Jumat (9/10/2026).
JPU beralasan, Yogi Gilang Arya Setia, melanggar pasal 11 ayat (1) undang-undang RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam pasal 71 angka 10 undang-undang RI nomor 2 tahun 2022, tentang hak cipta kerja menjadi undang-undang jo undang-undang nomor 1 tahun 2026.
Usai mendengar tuntutan, Yogi yang didampingi advokatnya yakni, Romi Martianus, menyampaikan pleidoi atau pembelaan secara tertulis.
Sidang yang diketuai Fitrizal Yanto, bersama dua hakim anggotanya yaitu Moh.Ismail Gunawan dan Merry, menunda sidang dan dilanjutkan kembali pada 12 Oktober 2026.
Di luar persidangan, advokat Yogi, Romi Martianus, pimpinan Kantor Hukum Romeo Yustisia, mengatakan kepada wartawan saat wawancara tuntutan jaksa hanya melihat Yogi bersalah, tanpa melihat fakta persidangan yang ada.
Dikatakannya lagi, izin Yogi sudah keluar sejak 22 Oktober 2025, setelah ada izin barulah keluar laporan polisi.
"Saksi dari JPU mengatakan dalam persidangan semuanya menyatakan bermanfaat," tegasnya.
Sebelumnya, Yogi harus berurusan dengan hukum karena menjual kembali layanan internet starlink kepada masyarakat Mentawai. Yogi didakwa melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 36 tahun 199 tentang Telekomunikasi. Perkara terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Kasus bermula saat Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.
Minimnya sinyal telekomunikasi di Sikakap membuat warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat ramai menggunakan koneksi internet di lokasi tersebut.
Melihat tingginya kebutuhan masyarakat, Yogi mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan inilah, Yogi kemudian menjual kembali layanan internet Starlink tersebut.
Perusahaan tersebut resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, sementara izin operasional pendukung lainnya sedang berjalan. Beberapa saat setelah mengantongi NIB, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A setelah ijin PT. Mentawai Network Provider di berikan oleh Kementrian Komdigi, dengan kode jual kembali jasa telekomunikasi. Atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026 dan akhirnya diberikan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim.(*)
Editor :Andry