Polda Sumbar Bongkar 5 Kasus Curanmor, 11 TKP Terungkap
Ditreskrimum Polda Sumatera Barat melakukan konferensi pers pengungkapan lima perkara curanmor di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat mengungkap lima perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok dengan mengamankan sembilan sepeda motor serta dua kendaraan roda empat, sementara satu dari empat orang yang diduga terlibat masih buron.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya bersama Dirreskrimum Polda Sumbar AKBP Umar di Mapolda Sumbar, Selasa (20/10/2026) pagi, setelah tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumbar, Polres Dharmasraya, dan Polres Solok melakukan penyelidikan.
AKBP Umar menjelaskan, penyidik mengembangkan perkara berdasarkan laporan korban dan informasi masyarakat hingga berhasil mengidentifikasi kelompok yang diduga melakukan pencurian kendaraan di sejumlah wilayah.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan informasi yang kami terima, baik dari korban maupun warga di sekitar lokasi kejadian, sehingga menjadi petunjuk bagi tim gabungan untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Umar.
Dari empat orang yang diduga terlibat, polisi telah mengamankan tiga orang, sedangkan seorang berinisial R masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, penyidik mengidentifikasi 11 tempat kejadian perkara (TKP), tetapi jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pengembangan kasus.
Kelompok tersebut diduga memiliki anggota yang berdomisili di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok, dan Kota Padang, dengan modus berkeliling mencari kendaraan yang terparkir dan dianggap mudah dicuri.
Setelah menemukan sasaran, pelaku diduga menggunakan kunci berbentuk huruf T untuk membobol atau menghidupkan kendaraan, termasuk sepeda motor yang telah dikunci setang.
“Modus yang digunakan adalah berkeliling mencari sasaran, kemudian melancarkan aksi menggunakan kunci T ketika melihat kendaraan yang terparkir dan situasi memungkinkan,” kata AKBP Umar.
Ia mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pengamanan kendaraan dengan memakai kunci ganda, memilih lokasi parkir yang aman, dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik.
Dari lima perkara yang diungkap, dua kasus pertama berkaitan dengan pencurian sepeda motor Honda CRF 150 di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, masing-masing pada 30 April 2026 di area parkir tempat karaoke dan 16 Juni 2026 di depan SPBU Sialang.
Dalam salah satu kejadian tersebut, sepeda motor korban dilaporkan hilang meskipun sudah dikunci setang, sehingga polisi mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak hanya mengandalkan kunci standar.
Kasus ketiga berupa pencurian mobil Mitsubishi Colt L300 di Kecamatan Pulau Punjung pada September 2026, ketika kendaraan yang diparkir di depan rumah pemilik dalam keadaan terkunci dilaporkan hilang.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial FA disebut terlibat bersama R yang hingga kini masih berstatus DPO.
Kasus keempat menyangkut pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di Kecamatan Pulau Punjung pada September 2026, dengan barang bukti pendukung berupa sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan sebagai sarana pencurian dan sebuah kunci T.
Sementara itu, perkara kelima merupakan pencurian mobil Mitsubishi Colt T120 SS di Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, pada Juni 2026, dengan tersangka BS diamankan dan FA telah ditahan dalam penanganan perkara di Dharmasraya.
Dalam kasus tersebut, R juga masih dicari polisi, sedangkan kendaraan hasil curian diduga dijual kepada pihak lain dengan harga Rp10 juta berdasarkan keterangan dalam berkas perkara.
Secara keseluruhan, barang bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers meliputi sembilan sepeda motor dan dua kendaraan roda empat, termasuk Mitsubishi Colt L300 yang terkait dengan perkara di Dharmasraya serta Isuzu Giga yang disebut digunakan sebagai sarana oleh kelompok tersebut.
AKBP Umar menegaskan, penyidik masih memburu tersangka yang belum tertangkap dan menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan kelompok tersebut.
Ia juga mengimbau warga yang kehilangan kendaraan agar berkoordinasi dengan kepolisian, terutama jika kendaraan yang dicari berpotensi termasuk dalam barang bukti yang telah ditemukan.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol. Susmelawati Rosya menyatakan bahwa pengungkapan lima perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat, dengan dukungan informasi warga menjadi salah satu faktor penting dalam proses penyelidikan.
“Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara Polri dan masyarakat, karena informasi yang disampaikan warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana dan menemukan kendaraan yang dilaporkan hilang,” ujar Kombes Pol. Susmelawati Rosya.
Ia turut mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di rumah maupun tempat umum, termasuk menggunakan kunci tambahan dan memastikan kendaraan berada di lokasi yang aman.
Polda Sumbar menyebut kendaraan yang berhasil ditemukan dapat dikembalikan kepada pemilik melalui prosedur yang berlaku, sehingga warga yang kehilangan kendaraan disarankan mendatangi Polres tempat laporan dibuat untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Penyidik memastikan pengembangan perkara tetap berlanjut, termasuk mengejar R yang masih berstatus DPO dan menelusuri kemungkinan keterkaitan kelompok tersebut dengan tindak pidana lainnya.
(*)
Editor :Andry