Kuasa Hukum Tersangka Angkat Bicara Soal Dua Orang Kliennya yang Ditahan Kejati Sumbar
Dr. Suharizal, S.H. S.E, M.H, M.Kn, M.IP, CLA.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menetetapkan tersangka dan penahanan, dalam kasus dugaan kasus pembangunan Labuhan Bajau, Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2019, dengan tersangka AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku konsultan supervisi, kuass hukum tersangka angkat bicara.
Menurut kuasa hukum tersangka, Dr Suharizal, S.H. S.E, M.H, M.Kn, M.IP, CLA, mengatakan kepada wartawan, mempertanyakan penetapan nilai kerugian dengan total loss sebesar Rp. 17,9 Milyar. Sungguh sebuah perhitungan kerugian negara yang tidak tepat.
Pada hal pembangunan fasilitas pelabuhan tersebut, yang dilaksanakan dengan tahun anggaran 2019 senilai Rp14.814.366.200.
"Ini sangat keliru sekali," katanya, Jumat (26/6/2026).
Ditambahkannya, secara keseluruhan pembangunan pembangunan Labuhan Bajau, Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai dilaksanakan pada 2019 hingga 2022.
"Bila terjadi total los, mengapa halnya pembangunan tiang panjang pelabuhan tahun anggaran 2019 saja dijadikan objek tindak pidana korupsi (tipikor) karena bagaimana dengan proyek fisik lainnya,"tambahnya.
Ia menjelaskan, kegiatan pembangunan pelabuhan tersebut, telah memiliki dokumen persiapan dan perencanaan secara lengkap, seperti penetapan lokasi dari dinas perhubungan, rencana induk pelabuhan dengan hierki pelabuhan regional, dokumen Detil Engineering dan Desigen (DED) melalui Provinsi Sumbar tahun 2013.
"Penurunan dermaga segmen dua terbesar 4 Agustus 2022 di ujung sisi belakang dermaga selatan sebesar 1,712 meter murni akibat alam bukan karena kontruksi tiang panjang bermasalah," ujarnya.
Pengacara kondang ini pun menuturkan, penyebabnya penurunan dermaga dikarenakan gempa yang terus menerus terjadi.
Ia juga menilai, mengapa kliennya yang dijadikan tersangka. Pada hal kliennya telah bertanggung jawab dengan pengerjaan dermaga tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
Sebelumnya Kejati Sumbar menetapkan tersangka dalam kasus dalam dugaan korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2019 dan 2020.
Menurut Kejati Sumbar, dalam pers rilisnya pada 18 Juni 2026 lalu, menerangkan kepada wartawan, kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI dengan nilai anggaran sebesar Rp17 miliar rupiah.
Kejati Sumbar juga menuturkan, adanya pengurangan volume pekerjaan dan tidak memperhatikan perencanaan dermaga. Sehingga dermaga mengalami roboh atau amblas kurang lebih 1,7 meter.
Kejati Sumbar juga mengklaim sampai sekarang belum bisa digunakan lagi.(*)
Editor :Andry