Pasca Ditangkap BSN Diperiksa di Kejari Padang
Konfrensi pers di Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat terkait kasus KMK pada bnk BUMN pada beberapa waktu lalu.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Tim Penyidik Tindak Pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan pemeriksaan kepada tersangka BSN kasus korupsi.
Kredit Modal Kerja (KMK) disalah satu bank BUMN Selasa (23/6/2026) usai ditangkap tim tabur kejaksaan beberapa waktu yang lalu.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, BSN langsung dibawa kembali ke rumah tahanan (rutan) Padang oleh petugas pengawal.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejari Padang, Afdal Saputra, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap BSN.
Menurutnya, sebelum pemeriksaan dilakukan, pihak kejaksaan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak rutan untuk menghadirkan tersangka ke kantor Kejari Padang.
"Benar pada hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BSN. Yang bersangkutan kami jemput di rutan, koordinasi dengan rutan bahwa kami akan melakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Padang," ujar Afdal.
Ia menjelaskan, BSN tiba di Kejari Padang sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan petugas. Setelah administrasi pemeriksaan diselesaikan, penyidik mulai meminta keterangan dari tersangka. Namun dalam proses tersebut, BSN belum didampingi penasihat hukum pilihannya.
"Untuk kepentingan pemeriksaan hari ini kami melakukan penunjukan penasihat hukum sesuai tingkat pemeriksaan penyidikan. Namun yang bersangkutan menolak penunjukan itu," katanya.
Afdal mengungkapkan, alasan penolakan tersebut karena BSN mengaku sedang menunjuk penasihat hukum pilihannya sendiri.
Menurut Afdal, pengacara yang akan ditunjuk BSN bukan merupakan kuasa hukum yang sebelumnya pernah mendampinginya dalam perkara tersebut.
Meski demikian, BSN tidak menolak pemeriksaan secara keseluruhan.
"Hari ini kita tetap periksa, tapi belum masuk ke materi perkara. Yang bersangkutan bersedia diperiksa, hanya memohon kepada penyidik untuk didampingi pengacara yang dia tunjuk sendiri," jelasnya.
Karena itu, penyidik belum mendalami substansi perkara dalam pemeriksaan kali ini dan akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap BSN.
"Untuk pemeriksaan tersangka ke depan akan kami agendakan lagi. Waktunya nanti akan didiskusikan penyidik dan dilaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu," tambah Afdal.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari Padang menetapkan total tiga orang tersangka. Selain BSN, terdapat dua tersangka lainnya yang berasal dari salah satu bank BUMN.
Menurut Afdal, proses pemeriksaan terhadap dua tersangka dari pihak bank telah selesai dan saat ini memasuki tahap pemberkasan.
"Tersangka total ada tiga orang. BSN sendiri dan dua orang dari bank BUMN. Kalau yang dari bank sudah selesai pemeriksaannya dan sedang dilakukan pemberkasan," ujarnya.
Sementara itu, penyidik masih memfokuskan penanganan perkara pada pemeriksaan BSN sehingga belum ada agenda pemeriksaan saksi tambahan dalam waktu dekat.
Afdal menyebutkan, selama proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut, penyidik telah memeriksa lebih dari 60 orang saksi.
Jumlah saksi itu merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka, termasuk dua tersangka dari pihak bank yang telah lebih dulu diperiksa.
Afdal mengatakan, Penyidik kini fokus menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terhadap BSN sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.(*)
Editor :Andry