Robohnya Jembatan Bajau di Mentawai Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka
Kajari Padang Koswara didampingi Wakajati Sumbar Mukhlis, Aspidsus Kejati Sumbar Arjuna dan tim, konfrensi pers bersama wartawan.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat, menetapkan dua orang tersangka, dalam dugaan korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2019 dan 2020.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar Mukhlis, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, bersama tim, mengatakan, tiga tersangka yang ditahan yaitu HZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan, BU konsultan pengawas, dan BS selaku kontraktor.
"Dimana kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI dengan nilai anggaran sebesar 17 miliar rupiah," katanya, Kamis (18/6/2026) malam kemaren, saat konfrensi pers bersama wartawan.
Ditegaskan, adapun perkembangan penyidikan saat ini dalam perhitungan keuangan negara oleh auditor Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) telah memperoleh bukti awal yang cukup terkait dengan modus adanya pengurangan volume pekerjaan dan tidak memperhatikan perencanaan dermaga.
"Sehingga dermaga mengalami roboh atau amblas kurang lebih 1,7 meter," tegasnya.
Dijelaskan, berdasarkan perhitungan sementara kerugian keuangan negara mencapai Rp17 miliar atau total los, dikarenakan sampai sekarang belum bisa digunakan lagi.
"Untuk saksi itu ada 30 orang yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan, konsultan perencana, pelaksana pekerjaan dan pengawas pekerjaan. Selain itu juga terdapat ahli konstruksi dari Universitas Andalas dan Universitas Bung Hatta," imbuhnya.
Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan tersangka di minggu depan dengan harapan para tersangka menunjuk pengacara penasehat hukum, namun jika tidak didampingi maka negara akan menyediakan penasehat hukum.(*)
Editor :Andry